Hak Angket DPRD Pati Batal, Team Advokad Parade Nusantara Associate Tetap Perjuangkan Kliennya
6 Views

PATI-NEWSMETRO.CO – Dengan carut marutnya pengisian perangkat desa Se-kabupaten Pati dari peserta untuk merebut formasi. Hal ini dialami oleh para peserta yang gagal pada saat ujian CAT di unisbank Semarang. Dalam pelaksanaanya patut diduga ada kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dalam pengendalian remote acces untuk nilai para peserta.
Anehnya, semua calon yang didukung oleh kades nilainya rata-rata 95 persen, tidak pandang itu lulusan SMA. Untuk sarjana harus pasrah mengakui kekalahannya, karena waktu 90 menit harus selesaikan 100 soal. Kalau otaknya tidak ada keajaiban, pasti nilainya berkisar 30 sampai 40.
Hal semacam ini sudah sering terjadi, menurut koorlap advokad Parade Nusantara Suyono, pernah mendapat temuan di propinsi Lampung, terjadi kasus yang sama dan dilakukan uji forensik oleh kepolisian akhirnya terbongkar.
Karena rekam jejak digital yang akan menjawab, ternyata peserta yang sudah dikondisikan tidak perlu mikir tinggal tunggu waktu habis pasti nilai sudah terisi otomatis. Inilah yang mestinya pihak penegak hukum harus peka, terkesan kecurangan kejahatan berjamaah tentunya wajib kita berantas.
“Menurut Suyono selaku koordinator advokad Parade Nusantara Associate, menyampaikan bahwa dalam hal pengisian perangkat desa Kabupaten Pati sudah terstruktur, sistimatis, dan massif.
Terstruktur, artinya sudah jelas kecurangan yang dilakukan untuk memenangkan salah satu calon. Sistimatis artinya kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara dengan perencanaan dan pengoordinasian dengan matang. Sedangkan massif, adalah pelanggaran dilakukan secara besar besaran mulai dari tingkat desa, kecamatan, bahkan pemerintah daerah.
Mestinya, hal ini tidak boleh terjadi apapun dalihnya yang berwenang adalah desa. Sayangnya Pemda turut campur, dalam hal ini sudah jelas diatur sesuai UU no.6 tahun 2014 tentang desa.
Saat ini DPRD Kabupaten Pati gagal untuk membentuk hak angket dengan alasan tidak quorum. Sebagai praktisi hokum tidak menjadi kendala karena hak angket klier pun tidak bisa merubah keadaan hanya buat kontrol saja.
Maka bagi desa desa yang telah memberikan kuasa hukum pada kantor advokat parade Nusantara asscociate, tetap di lakukan upaya hukum. Kalau ada dugaan pelanggaran pidana di laporkan ke Polres.
Sedangkan terkait SK kepala desa atas pelantikan perangkat desa kemaren, yang cukup materi kita lakukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sampai saat ini sudah ada beberapa desa yang sudah dilaporkan ke Polres dan gugatan ke PTUN.
Prinsipnya, sekali layar berkembang pantang surut ke belakang, selama masih ada celah lakukan perlawanan hukum. Sebetulnya masyarakat harus cerdas, bagi desa yang merasa terjadi kecurangan bahkan terdzolimi, bisa bergabung untuk melakukan upaya hukum.
Agar bisa membatalkan SK kepala desa terkait pelantikan perangkat desa kemaren hanya lewat gugatan ke PTUN, semua terjadi kejanggalan dan sangat aneh. Kalau mengacu jadwal panitia, rata-rata jadwal pelantikan pada tanggal 31 Mei 2022.
Namun setelah ada gerakan dari pihak pihak peserta yang mulai protes, akhirnya di percepat pada tanggal 23 April 2022. Ada apa ini ? Bagi desa yang tidak mau melakukan gugatan, cukup terima keadaan saja.
Seandainya upaya hukum yang dilakukan menang dan mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak mempengaruhi desa lain walaupun permasalahannya sama tentunya hanya yang melakukan gugatan. (tim NM/Pati).