Partai Berkarya Berbicara: Penanganan Kasus Korupsi Di Grobogan Dinilai Terkesan Lambat. Kenapa !!!
27 Views

GROBOGAN.NEWSMETRO.CO – Dalam wawancara yang digelar bersama dengan aktifis muda AGUNG WINARNO S.Sos. berasal dari Purwodadi Grobogan sekaligus menjabat sebagai sekretaris DPD Partai Berkarya pada Kamis (08/9/2022) kemarin di halaman Kantor Inspektorat Kabupaten Grobogan.
Temu wicara dengan tema“ Penanganan Kasus Korupsi di Wilayah Hukum Kabupaten Grobogan terkesan lamban atau kurang serius”. Bagaimana dalam mensikapi persoalan tersebut agar tidak terkesan dimasyarakat kurang percaya di mata hukum.
Menyikapi berbagai kasus Indikasi Korupsi yang terjadi di Kabupaten Grobogan, menurut sekretaris DPD Partai Berkarya AGUNG WINARNO S.Sos,” kami menilai masih sangat lambat, sangat terkesan banyak yang tergantung “MOD APARAT”, persoalannya mereka selalu menunggu jika ada laporan masuk , mereka jarang menyikapi ketika masalah itu sudah naik ke Media. Padahal salah satu delik aduan adalah Ekspose yang dilakukan masyarakat melalui media.
Apalagi jika hal tersebut telah terlapor contoh kasus dugaan Korupsi PTSL kepala Desa Ngarap arap Kecamatan Ngaringan Kabupaten Grobogan yang telah ditangani pihak Inspektorat beserta Polres Grobogan sampai hari ini belum jelas bagaimana statusnya. Dalam penanganan sangat lambat terkesan kurang serius.
Kepala Desa Ngarap arap yang terlapor untuk kedua kalinya mendatangi kepihak Inspektorat Kabupaten Grobogan juga tidak jelas bagaimana dalam penangananya, justru hal ini akan sangat menghambat program Pemerintah Pusat dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana KORUPSI di NEGARA ini.
Ini juga yang membuat sebahagian masyarakat yang mengetahui adanya KKN sangat enggan untuk melaporkan dikarenakan sikap lamban dari aparat kita dalam menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
Penanganan dari kasus Partai Berkarya terkesan lambat seperti gelar perkara dari Ketua Jawa Tengah tidak ada unsur, sedangkan bukti pelanggarannya sangat nyata diantaranya: Pertama Laporan pertanggung jawaban (LPJ) tidak berdasarkan Kemenkumham. Kedua daftar hadir mayoritas tidak ada orangnya dan tanda tangannya juga dipalsukan. Ketiga, hasil gelar perkara tidak berdasarkan bukti Laporan pertanggung jawaban( LPJ) yang Asli.
Seperti contoh bukti SP2 HP pengaduan atas Nama MASHARDI MURYANTO sebagai pelapor kedua yang dituangkan penyidik belum ditemukan bukti Laporan pertanggung jawaban (LPJ) yang asli. Artinya, kalau bukti penyidikan tidak ada, jelas menguatkan unsur pelanggaran.
Apalagi kalau Dukumen Laporan pertanggung jawaban ( LPJ ) asli itu hilang dapat di pastikan Dokumen itu adalah palsu. Selanjutnya Agung Winarno S.sos selaku Sekretaris DPD Partai berkarya mengharap dalam gelar perkara Mashardi Mulyanto, jangan sampai muncul kembali karena tidak ada unsur.
Menurut Agung Winarno S.sos, jebolan dari sekolah STPMD “APMD Yogyakarta Ilmu Sosial Politik berharap, sebaiknya para aparat merubah paradigma ini dengan menunjukkan sikap Profesionalisme dalam menangani setiap kasus dengan PROTAP yang telah ada dan lebih terbuka dalam memberikan keterangan terkait perkembangan kasus yang di tindak lanjuti, sehingga pencitraan terhadap aparat dimata masyarakat dapat kembali baik dan mendapat simpati dihati masyarakat umum. (tim NM/Grobogan).