Tak Terima Dituding Menyebarkan Rumor dan Makar, Tamsir Akan Laporkan Kades Pengkol Grobogan Ke Polisi
19 Views

GROBOGAN-NEWSMETRO.CO – Bertempat di Balai Desa Pengkol, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah Kamis (10/03/2022) diadakan pelelangan tanah ex waduk Duwari oleh perangkat Desa setempat.
Karena proses pelelangan itu dilakukan secara singkat, maka acara tersebut tidak keburu diliput oleh pemburu berita alias wartawan.
Namun Informasi yang diperoleh NEWSMETRO.CO, dikatakan bahwa sesaat usai acara pelelangan tanah ex waduk Duwari tersebut, tanpa diduga, sore harinya kepala Desa Pengkol Sugiyarto melakukan pemecatan secara sepihak terhadap Tamsir, Ketua Rukun Tetangan (RT) setempat.
Menurut keterangan, hal tersebut dilakukan, dikarenakan Sugiyarto menuding ketua RT tersebut melakukan pelanggaran penyalagunaan wewenang dengan cara menyewakan tanah desa ex waduk yang terletak di dukuh Duwari Desa Pengkol kepada masyarakat tanpa sepengetahuan pemerintahan desa.
Selain dituding menyewakan tanah desa, Tamsir juga dianggap telah menyebarkan Rumor tak sedap sehingga membuat masyarakat resah.
Tudingan Sugiyarto terhadap Tamsir nampaknya belum berhenti sampai disitu saja. Lagi – lagi Sugiyarto menuding ketua RT. 07 tersebut melakukan tindakan MAKAR terhadap pemerintah desa.
Terkait dengan itu, Tamsir yang diwawancarai tim NEWSMETRO.CO beberapa waktu lalu dikediamannya, membantah keras semua tuduhan Sugiyarto.
Menurut Tamsir, saat itu dia hanya menyampaikan kepada masyarakat terkait keabsahan tanah ex waduk yang akan dilelang itu, dimana sepengetahuannya belum bersertifikat atas nama pemerintah desa Pengkol.
Dikatakannya bahwa tanah ex waduk tersebut masih dibawah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juwana Kementerian PUPR, bukan milik desa Pengkol.
Buktinya, karena tanah itu milik BBWS Pemali Juwana PUPR, setelah mendapat informasi dari Tamsir selaku Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang ditunjuk untuk mengelola tanah ex waduk Duwari, pihak BBWS langsung mendatangi lokasi untuk mengecek tanah tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Tamsir memnjelaskan kepada tim NEWSMETRO.CO bahwa tanah ex waduk dukuh Duwari di desa Pengkol itu adalah milik BBWS Pemali Juwana Kementerian PUPR, bukan milik desa yang katanya sudah memiliki sertipikat.
Lanjut Tamsir bahwa sertipikat yang dimaksud kepala desa Pengkol itu, adalah surat Permohonan mengelola tanah tersebut dan tidak tercantum pada warkah C di desa Pengkol.
Ditemui ditempat terpisah, Sugiyarto, Kepala desa Pengkol yang dikonfirmasi tim NEWSMETRO.CO beberapa waktu lalu terkait statemen Tamsir, dikatakannya, dasar dilakukan pelelangan atas tanah itu, dikarenakan pihak pemerintah desa telah mengantongi sertipikat.
Diakuinya bahwa proses pelelangan tanah tersebut telah dilakukan Kamis Pagi (10/03/2022) di Balai Desa Pengkol, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Anehnya, setelah ditanya tim NEWSMETRO.CO siapa saja nama pemenang dari hasil lelang tanah ex waduk tersebut, kepala desa ini enggan membeberkannya, bahkan terkesan menutup – nutupinya.
Begitupun dengan Ketua panitia lelang Moh. Sholeh. Ketika ditanya, lagi – lagi dia tidak mau menyebutkan siapa nama pemenangnya, malah untuk mengalihkan pertanyaan tim NEWSMETRO.CO, secara lisan dia mengatakan bahwa perolehan dana hasil lelang tanah itu yang terkumpul sebesar Rp, 29.200.000 ( dua puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah). Menurut ketua panitia ini, dana tersebut akan di gunakan untuk pembangunan desa.
Sikap apatis kepala desa Sugiyarto dan ketua panitia lelang Moh. Sholeh ini, mengundang pertanyaan dikalangan wartawan. Apa benar tanah tersebut sudah memiliki sertifikat atas nama desa Pengkol, atau sebaliknya hanya mengaku ngaku agar bisa dilakukan proses pelelangan demi kepentingan pribadi maupun klompoknya. Tanya salah satu wartawan Online yang enggan menyebutkan namanya ini.
Tamsir menambahkan, karena namanya telah dicemarkan, dan diberhentikan secara sepihak oleh Sugiyarto sebagai Ketua RT. 07, Tamsir `berjanji dalam waktu dekat akan melaporkan kepala desa Pengkol, Sugiyarto kepada kepolisian setempat.
“Pernyataan kepala Desa Sugiyarto itu, jelas tidak di benarkan, pasalnya yang saya sampaikan kepada masyarakat mengenai status tanah ex waduk itu adalah benar, yakni masih kepunyaan BBWS Pemali Juwana Kementerian PUPR. Anehnya, penyampaian saya itu malah dianganggap menyebarkan RUMOR tak enak kepada masyarakat serta dituding melakukan MAKAR oleh Sugiyarto.” Ujar Tamsir dengan nada agak kesal.
Terkait dengan itu, kata Tamsir, semua tuduhan Sugiyarto yang tidak benar itu, harus dipertanggung jawabkannya didepan hukum. Tegas Tamsir dipenghujung wawancara dengan tim NEWSMETRO.CO.
Seperti diketahui bahwa sebelumnya Tamsir adalah pejabat Ketua RT. 07 RW 04 di desa pengkol. Namun karena dituding menyebarkan RUMOR kepada masyarakat, serta dituduh melakukan MAKAR terhadap pemerintah desa, Kamis Sore (10/03/2022 seusai acara pelelangan tanah ex waduk Duwari, kepala desa Pengkol, Gugiyarto memberikan surat pemberhentian secara sepihak kepada Tamsir. (tim NM Pati/Grob).
. (tim NM Pati/Grob).