HOT NEWSMETRO NTT

Usut Tuntas Kasus Korupsi Tanah di Labuan Bajo, Penyidik Periksa Gories Mere dan Karni Ilyas Sebagai Saksi  

30 Views

LABUAN BAJO, NEWSMETRO.CO – Tim Penyidik Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (8/12) kemarin  memeriksa mantan Staf Khusus Presiden Jokowi sekaligus mantan Kepala BNN, Gories Mere dan Jurnalis senior, Presenter ILC TV One, Karni Ilyas.

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset negara berupa tanah seluas 30 hektare  dengan total kerugian negarra sebesar Rp. 3 triliun, di wilayah Keranga, Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Tanah yang disengketakan ini diketahui milik Pemerintah Manggarai Barat, hasil dari pemberian fungsionaris adat Nggorang Alm.  Dalu Ishaka kepada Bupati Manggarai, Gaspar P. Ehok tahun 1989 untuk pembangunan Sekolah Perikanan. Tahun 2016, Pemda Kabupaten Manggarai meminta peta wilayah seluas 30 hektar. Namun, dalam realisasinya, peta wilayah berkurang 6 hektar, sehingga luas wilayah aset tersebut menjadi sekitar 24 hektar.

Tanah itu diklaim milik Alm.  Adam Djuje dan telah menerbitkan enam (6) Sertifikat Hak Milik (SHM). Atas terbitnya sertifikat itu, pihak Tim Penyidik Kejati NTT melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga penyidikan di balik penerbitan sertifikat tersebut.

Tim penyidik Tipidsus kemudian melakukan penggeledahan rumah Haji Adam Djudje, di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Sabtu (14/11) siang yang dipimpin oleh Roy Riady. Penggeledahan disaksikan langsung oleh Lurah Labuan Bajo, Syaifudin Malik, anak kandung Adam, Diusir Zurkanaen Diusia dan kuasa hukum dari H. Adam Djudje bernama Yulianto Indra Kusuma. Adapun barang-barang ditemukan tim Penyidik Kejati NTT berupa mesin ketik kuno sebanyak 6 buah, blangko kosong dan materai lama serta dokumen terkait tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggrai Barat di Keranga seluas 30 Hektare.

“Itu tanah saya punya, bukan Pemda punya. Pemda hanya memiliki 5 hektar saja,” ujar Djuje di hadapan penydidik.

Djuje juga membantah bahwa dia telah menjual tanah milik Pemkab Manggarai Barat. Dia mengklaim tanah seluas 30 hektar tersebut miliknya, bukan Pemkab Manggarai Barat berdasarkan penyerahan pembagian dari Dalu Nggorang dan hal tersebut didukung oleh kelengkapan bukti dokumen penyerahan. Berbeda dengan keterangan yang disampaikan Frans Paju Leok, bahwa tanah seluas 30 hektar itu milik Pemkab Manggarai Barat.

BACA JUGA  Tunjangan Sertifikasi Triwulan III Cair

Selain Djuje, Gories Mere dan Karni Ilyas masuk dalam daftar penyelidikan tim penyidik. Walaupun, sebelumnya, pada  (4/12/2020),  Kuasa Hukum Ahli Waris Abdullah Tengku Daeng Malewa, Muhammad Achyar menampik berita tentang pemeriksaan Gories Mere dan Karni Ilyas.  Dia menegaskan, informasi soal Gories Mere dan Karni Ilyas yang dijadwalkan diperiksa pada hari Rabu 2 Desember 2020 oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi aset negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, dengan total kerugian negara mencapai sebanyak Rp3 triliun, adalah tidak benar.

“Belum tahu Pak Gories dan Pak Karni dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam hubungan apa dengan masalah tanah Pemda Manggarai Barat itu. Tapi mungkin berhubungan dengan pembelian bidang tanah lebih kurang 4.000 meter dari para ahli waris Daeng Malewa di tahun 2017. Pembeli beriktikad baik,” ujar Achyar, Jumat (4/12/2020).

Kendati demikian, nama Gories Mere dan Karni Ilyas sudah masuk dalam daftar  tim penyidik.  Kejati NTT, Dr. Yulianto melalui Kasi Penkum dan Humas, Abdul Hakim mengatakan, pihaknya sudah menjadwalkan pemeriksaan Gories Mere dan Karni Ilyas. Gories Mere diketahui menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi pada sengketa tanah di Labuan Bajo, NTT. Dia menjalani pemeriksaan pertama (8/12/2020) setelah sebelumnya tidak hadir pada panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT pada 2 Desember lalu.

Selain memeriksa Gories Mere dan Karni Ilyas, penyidik juga memeriksa saksi lain, yakni Rudy Suliawan selaku pemilik Hotel Ayana di Kabupaten Manggarai Barat. Pemeriksaan kata Hakim, dilakukan di Gedung Bundar (gedung penyidikan tipikor) Kejaksaan Agung. Pemeriksaan ini dilakukan untuk pertama kalinya, setelah sebelumnya para saksi tak menghadiri panggilan pemeriksaan pada Selasa (1/12) dan Rabu (2/12) pekan lalu.

BACA JUGA  Imlek di Vihara Nimmala Boen San Bio Menjadi Tahun Yang Penuh Berkah Bagi Rakyat Indonesia

Tim penyidik Tipidsus Kejati NTT turut memeriksa dua orang saksi lainnya di Kejaksaan Agung RI. Pemeriksaan terhadap Gories Mere dan beberapa saksi lainnya dipimpin langsung oleh Kajati NTT, Yulianto.

“Iya benar. Gories Mere sudah diperiksa tim penyidik Tipidsus Kejati NTT di Kejagung RI,” kata Abdul Hakim, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT kepada wartawan, Rabu (9/12/2020).

Ia menambahkan, dua orang saksi lainnya yang turut diperiksa oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT yakni Karni Elyas dan Rudi Suliawan.

“Informasi lebih detail akan disampaikan secara langsung oleh Kajati NTT Yulianto Kamis (10/12/2020),” tandasnya.

Terkait pemeriksaan ini, Hakim tak menjelaskan secara detail perihal materi pemeriksaan yang diajukan penyidik. Hakim memastikan penyidik sudah mengantongi para pihak yang akan bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset tanah negara ini.

Sebelumnya, dalam proses penyelidikan, Tim Penyidik telah memeriksa sekitar 13 saksi. Dari belasan saksi tersebut, beberapa pihak penyelenggara negara turut diperiksa Bupati Manggarai Barat, Agustinus CH. Dula, Sekda Kabupaten Manggarai Barat, Kabag Tata Pem, Asisten I.

Tak hanya itu, tim penyidik juga memeriksa A. Resdiana Ndapamerang, mantan istri Wali Kota Kupang, Jonas Salean. Pemeriksaan Resdiana pada Kamis (8/10), dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi, sebab dia merupakan Kepala Survei Pengukuran dan Pemetaan pada Badan Pertanahan Nasional NTT, pada saat kasus bergulir. Selanjutnya, tim juga memeriksa waris Ketua Adat Ramang Ishaka, Kabupaten Manggarai Barat. (Kepala Biro NTT News Metro: Florianus Jefri Dain, S.Fil)

 

 

 

Redaksi

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *