HOT NEWSMETRO BENGKULU

Dituding Merusak Portal PT. PDU, Dua Warga Ditahan Polres Bengkulu, DPP Laki P. 45 Akan Lakukan Investigasi

25 Views
Polisi Polres Bengkulu Utara memberikan arahan kepada puluhan warga. Setelahnya ia mempersilahkan untuk membuka Portal PT. PDU

BENGKULU, NEWSWMETRO.CO – Proses penahanan Kepala Desa Datar Lebar, Amir Mahmud  dan  seorang warga Desa Ulak Tanding bernama Aji oleh Polres Bengkulu Utara dipertanyakan.

Keduanya dituding melakukan pengerusakan Portal milik PT. Purnawira Dharma Upaya (PT. PDU)  beberapa waktu lalu. Atas kejadian tersebut, Keduanya dikenakan pasal 170 jo 406 – 55 KUHP. Ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP. Jeri kepada NEWSMETRO.CO lewat telepon seluler Sabtu (7/11/2020) sekira jam  17.22 WIB.

“Kami melakukan penahanan karena sudah memiliki 2 alat bukti. Sebelumnya kami sudah memeriksa beberapa saksi yang melihat kejadian tersebut. Dari pengakuan para saksi lantas kami melakukan penahanan kepada keduanya.” Jelas Kasat Reskrim tersebut.

Sementara  beberapa warga yang ikut dalam pembukaan Portal tersebut, saat dikonfirmasi NEWSMETRO.CO membantah kalau dikatakan bahwa mereka melakukan pengrusakan Portal milik PT. PDU.

Dengan pengawalan polisi Polres Bengkulu Utara, puluhan warga membuka Portal PT. PDU

“Enggak benar kalau dikatakan kami melakukan pengrusakan Portal, sebab sebelumnya kami sudah melakukan negosiasi dengan pihak PT. PDU dan  di ijinkan. Sesaat setelah mendapat pengarahan dari polisi Polres Bengkulu Utara, dengan berseragam lengkap, polisi tersebut mengijinkan bahkan mengawal kami  saat membuka Portal.”  Jelas beberapa warga.

Untuk meyakinkan NEWSMETRO.CO bahwa saat pembukaan Portal mereka dikawal dan tidak dilarang oleh aparat kepolisian Polres Bengkulu, mereka memberikan 2 bukti  visual berupa  rekaman vidio yang masing – masing  berdurasi 4 menit 33 detik dan 3 menit 4 detik proses pembukaan Portal.

Didalam tayangan 2 vidio tersebut, jelas terlihat bahwa sebelum membuka Portal, seorang aparat kepolisian yang mengaku mewakili Polres Bengkulu Utara meminta kepada puluhan warga untuk tidak berbuat anarkis, bahkan pada kesempatan itu, dia mengancam akan menangkap karyawan PT. PDU   jika proses pembukaan Portal mereka melakukan anarkis.

BACA JUGA  Komisi III siap uji kelayakan calon Kapolri

“Apa bila karyawan disini melakukan anarkis, saya sudah kenal mereka satu persatu, kalau mereka mau mencoba – coba, kami sebagai ujung tombak dari Polres akan membawa mereka. Imbuh Bripka Maraden meyakinkan puluhan warga.

Informasi terkhir yang diperoleh NEWSMETRO.CO, dikatakan bahwa selain Amir Mahmud dan Aji, diduga ada beberapa warga lagi yang rencananya akan dijadikan tersangka oleh Polres Bengkulu Utara.

Untuk mengetahui kronogis proses pembukaan Portal PT. PDU oleh puluhan warga,  Dewan Pimpinan Pusat  (DPP) Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 ( Laki P. 45) menugaskan Wasekjen dan Devisi Pers untuk melakukan investigasi ke Bengkulu Utara.

Jika benar saat pembukaan Portal warga mendapat pengawalan dan di ijinkan oleh polisi seperti yang terlihat didalam Vidio, maka selaku sosial kontrol masyarakat, DPP Laki P. 45 akan melaporkan oknum polisi yang melakukan penahanan terhadap warga ke Propam Mabes Polri.

“Dalam waktu dekat kami akan menugaskan Wasekjen dan Devisi Pers DPP Laki P. 45 ke Bengkulu Utara untuk melakukan investigasi. Setelahnya kami akan membuat laporan ke Propam Mabes Polri. Jadi salah tidaknya tindakan oknum polisi Polres Bengkulu Utara, itu urusan Propam.”  Tegas Ketua Umum DPP Laki P. 45, HM. Hasbi Ibrohim, SH,MH kepada NEWSMETRO.CO diruang kerjanya Senin (9/11/2020). (TIM)

Redaksi

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *