HOT NEWSMETRO KOTA DEPOK

Dikonfirmasi Soal Dugaan Pemerasan Tersangka, Oknum Polrestro Depok Ancam Wartawan NEWSMETRO

4 Views

DEPOK, NEWSMETRO.CO  – Sikap Oknum Polisi menakuti masyarakat yang sudah cukup lama dirubah oleh para petinggi Polri nampaknya tidak diindahkan oleh oknum Polisi Reskrim Polrestro Kota

Hal tersebut terjadi ketika Tim Online NEWSMETRO.CO hendak menanyakan terkait dugaan permintaan uang dari oknum Anggota Penyidik Kriminal Umum berinisial PJ.

PJ diduga melakukan Permintaan uang kepada salah seorang Tersangka Penganiayaan Brinisial JD alias HP senilai 20 Juta Rupiah, dengan dijanjikan bahwa JD akan dilepaskan dari Tahanan Polrestro Kota Depok serta jerat hukumnya.

Foto Ilustrasi Polisi Arogan Bergaya Preman

JD (28), adalah Pelaku Penganiayaan (Pasal 351KUHP) terhadap STR (57).

Akibat merasa risih karena dilihat matanya, JD menghatamkan Batu tepat di kepala STR dengan menggunakan batu Pinggir Rel Kereta. Akibatnya STR Mengalami Luka sobek dibagian kepala sebanyak 15 Jahitan.

Kejadian tersebut terjadi pada (8/7/2020) lalu, yang belokasi di Rel sekitaran Stasiun Bojong Gede.

Alma (23) yang mengaku sebagai istri tersangka JD, beberapa waktu lalu ketika diwawancarai Tim NEWSMETRO.CO mengatakan, Penyidik berinisial PJ sempat mengatakan kepada Pihak Keluarga Tersangka bahwa untuk mengeluarkan JD Pihak keluarga tersangka dimintai uang sebesar 20 juta, namun karna keluarga Tersangka tergolong orang tidak mampu, akhirnya mempasrahkan hal tersebut.

Alma menambahkan, Pihak tersangka dengan Korban sudah melakukan musyawarah untuk tidak melanjutkan Laporan tersebut. Menurut Alma antara Korban dan tersangka ternyata masih memiliki hubungan dekat.

Masih menurut Alma, walaupun korban sudah tidak menuntut, pihak tersangka pun tetap melakukan tanggung jawab untuk memfasilitasi biaya perobatan korban.

Kesepakatan antara korban dan tersangka disambungkan kepada sang anggota Penyidik  berinisial PJ di Polrestro Depok, PJ pun memberikan arahan kepada kedua belah pihak untuk melengkapi beberapa administrasi untuk proses pencabutan perkara.

Menurut salma, selang 2 minggu setelah kejadian, pihaknya diminta PJ untuk mempersiapkan Surat Kesepakatan Damai dua belah Pihak, Surat Permohonan Pencabutan Perkara, dan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan. Setelah hal tersebut dilengkapi barulah bisa diproses pencabutan perkaranya.

Seusai apa yang diminta PJ selaku Penyidik, Alma merasa heran, pasalnya Korban sudah mengatakan kepada pihak keluarga bahwa sudah menandatangani Surat Pencabutan Perkara di Polrestro Kota Depok, namun kasusnya masih terus bergulir ke tingkat Kejaksaan (P.21).

“Kalau Tersangka mau keluar, ada biayanya sebesar 4 juta, kalau gak ada uangnya ya gak bisa keluar. Kalau sudah siap uangnya datang aja kerumah saya,” Ujar Salma, meniru ucapan Penyidik PJ.

BACA JUGA  Pemerintah upayakan harga daging sapi turun

Salma dan Pihaknya mengaku sudah melengkapi administrasi yang diminta PJ, namun untuk uang 4 juta yang diminta, salma mengaku sudah tidak memiliki uang lagi.

Menurut salma, Tersangka yang tergolong berstatus sosial menengah kebawah adalah satu satunya tulang Punggung keluarga, “saya sudah upaya cari uang 4 juta, cuma gak dapat, cuma kata pak PJ kalau gak ada uang itu suami saya gak bisa pulang,” ujarnya sambil menangis.

Kasat Reskrim Polrestro Kota Depok, Kompol WS  ketika di tanyai wartawan terkait hal tersebut diruang kerjanya selasa (15/9/2020) mengatakan, kasus 351 (Penganiayaan) dengan tersangka JD sudah ke Tahap P.21, artinya Berkas dan Barang Bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Anehnya saat dikonfirmasi terkait Dugaan Upaya meminta uang sebesar 20 juta oleh Oknum Penyidik kepada Keluarga Tersangka, Kompol WS terkesan cuek dan seakan hal tersebut sudah biasa.

“Ya sudah coba minta petunjuk sama Kasubnit saya Pak S, mungkin beliau lebih paham permasalahannya,” ucapnya kepada NEWSMETRO.CO.

KASUBNIT Reserse Kriminal Umum Polrestro Depok, berinisial S ketika sikonfirmasi terkait permasalahan tersebut pun mengatakan hal yang serupa dengan Kompol WS.

S ketika ditanya mengenai Uang yang diduga diminta PJ jika diberikan dalam waktu dekat ketika itu, untuk tersangka bisa Lepas dari Tahanan dan Jeratan hukumnya, ia mengatakah bahwa ada kemungkinan. “Bisa jadi, cuma semua kembali lagi tergantung kepada pimpinan,” tegasnya.

Anehnya, selang beberapa saat seusai Tim NEWSMETRO.CO menghubungi  Kompol WS lewat telepon seluler terkait statemen S, saat berada dikantin Polrestro Depok,  tiba – tiba TIM NEWSMETRO.CO  dihampiri oleh S.

Dengan Nada tinggi dan Emosi S menarik salah satu TIM NEWSMETRO.CO yang hendak Makan Malam, “Kamu ngomong apa ke Kasat, saya kena omelan sama pak Kasat. Saya kan bilang kalau ada uangnya tersangka bisa bebas atau gak itu tergantung kebijakan Pimpinan,” Ujarnya Sembari menarik salah seorang TIM NEWSMETRO.CO ke ruang Kasat Reskrim Kompol WS.

Ketika diruangan Kasat Reskrim, TIM NEWSMETRO.CO pun menjelaskan sesuai ucapan yang pada intinya adalah Ucapan yang sama. Ketika ditanya apa yang dikhawatirkan dan bagian mana yang ditambah atau dikurangi, Kasat Reskrim Kompol WS mengatakan, “ya kita lihat aja nanti beritanya seperti apa, kalau tidak sesuai ya tinggal kita minta pertanggungjawabannya,” ucapnya dengan nada sedikit mengancam.

BACA JUGA  KADES PARAKANTUGU DIDUGA KORUPSI “DANA DESA”

“Banyak wartawan yang saya kenal disini mas, hampir semua saya kenal. Saya banyak berteman sama wartawan di Depok,” ujar Kasat Reskrim.

“Situ tadi sempat profiling saya sampe nanya sebelumnya dinas dimana dan NRP saya, saya juga bakal profiling kamu,” tambahnya seolah mengancam.

Masih diruang Kasat Reskrim KASUBNIT Reskrim, S mengatakan, “Kalau berita kamu sampai nyentuh kehidupan pribadi saya, urusan kamu sama saya jadi urusan pribadi sama pribadi,” ancamnya dengan nada tinggi dan emosi.

Salah seorang Wartawati yang menangis karena merasa ketakutan dengan ancaman demi ancaman yang dilontarkan tersebut pun tidak meluluhkan emosi sang Kasubnit. S justru semakin menjadi jadi, ia semakin meninggikan nada suaranya seraya memaki Wartawati tersebut.

Sungguh disayangkan, Para Petinggi Polri yang terus menggemborkan dan menyampaikan bahwa Polri adalah Mitra Jurnalis, yang hingga saat ini masih dijaga keharmonisan tersebut.

Kesan menakuti serta Ancaman terhadap awak media, yang pada hakekatnya bertujuan untuk mencari, menginformasikan Fakta secara akurat, terkait Permintaan uang untuk diri sendiri dengan ancaman (JD Tetap di Proses-red) oleh Oknum Penyidik, yang sebenarnya tertuang di KUHP yaitu tindakan Pemerasan, justru mendapatkan perilaku yang menibulkan kesan yang menonjol.

Sangat disayangkan memang, akibat ulah Oknum Polisi yang menggunakan Sikap Menakuti dengan cara mengancam tersebut, bukan mungkin dapat menurunkan tingkat kepercayaan terhadap Institusi Polri yang selama ini sudah semakin baik dimata masyarakat yang selalu Mengedepankan Pola yang Humanis.

Moto Melindungi, Mengayomi, dan Melayani, agaknya terlupakan, atau mungkinkah sikap Mengancam dan Menakut – nakuti Masyarakat yang sejak lama dirubah total dan sudah tidak diperkenankan oleh Para Petinggi Polri itu, justru masih diterapkan oleh Oknum Polisi yang tergolong bagian dari struktur Pimpinan di Polrestro Kota Depok ketika Melayani Masyarakat di Kota Depok.

Atas kejadian yang dialami watawannya, Pemimpin Umum sekaligus Pemimpin Redaksi Surat Kabar NEWSMETRO Dan Online NEWSMETRO.CO, Johnny Kuron akan melaporkan hal ini kepada Ketua Dewan Pers Indonesia (DPI) Hence Mandagi untuk diselesaikan.  (Faldy/TIM)

 

Redaksi

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *