HOT NEWSMETRO LUWUK

Diduga Lakukan Penyimpangan, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai Akui Terima Dana 82 Juta

21 Views

LUWUK, NEWSMETRO.CO – Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai Baharuddin S.Sos, mengakui telah menerima uang sejumlah 82 juta rupiah dari PT. Sasl & Sons Indonesia (SALS) yang bergerak dibidang bahan makanan beralamat di Desa Kayutanyo Kecamatan Luwuk Timur.

Ditemui diruanganya Rabu beberapa waktu lalu, ia mengatakan bahwa uang yang diterima dari PT. SASL itu merupakan hasil kegiatan dari pembuangan limbah industri perusahan tersebut yang dibuang di Tempat pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Bunga Kecamatan Luwuk Utara.

Diakuinya pula bahwa uang tersebut tidak masuk dikas Dinas Lingkungan Hidup atau tidak masuk sebagai retribusi namun masuk ke rekening pribadi EL seorang tenaga honorer di Dinas tersebut.

Baharuddin juga mengatakan bahwa uang yang diterima dari perusahan tersebut digunakan sebagai biaya operasional dan atas perintah Pak Kadis untuk  dibelikan sembako dan juga di bagi ke sejumlah orang termasuk seorang mandor yang menjaga TPA.

Sebelumnya sekertaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai Andi Aisya Ali, S.TP yang ditemui diruangannya beberapa pekan lalu mengatakan tidak pernah mengetahui ataupun dilaporkan kepadanya bahwa telah masuk uang sejumlah 82 juta ke Kas Dinas, artinya tidak melalui retribusi. Karena menurutnya, dia adalah membawahi keuangan di dinas ini namun tidak mendapat laporan kepadanya.

Sementara itu Praktisi Hukum yang cukup terkenal di Kabupaten Banggai bahkan hingga di Banggai Kepulauan Yusak Sihaya, SH, mengatakan, sepanjang uang yang masuk itu tidak melalui ketentuan aturan hukum maupun peraturan daerah itu sendiri, apa lagi masuk kerekening pribadi tanpa diketahui oleh pemerintah, maka itu dikatakan suatu penyimpangan.

Olehnya itu, pihak Kepolisian Resor Banggai dan Kejaksaan Negeri Luwuk kiranya segera melakukan penyelidikan untuk menindak lanjuti atas dukaan tersebut.

BACA JUGA  Aksi Perjuadian Di Pati Masih Marak, Tokoh Agama Minta Ditindak Tegas

Yusak menambahkan, ini masuk pada pungutan liar (Pungli), dan ini juga ada indikasi ke gratifikasi suap menyuap. Dengan keras Yusak katakan, “ini modus, melalui salah satu nama seseorang akan tapi arahnya kesalah satu pejabat, ini dilakukan supaya tidak di ketahui oleh siapapun.” Tandas Yusak.

Terkait pembuangan limbah yang diduga dari PT. SASL & Sons Indonesia (SASL) ke TPA, menurut Akli Suong sekertaris LSM GAM yang bergerak dibidang lingkungan di Kabupaten Banggai, dikatakannya bahwa  seharusnya ada pembuatan Instalasi Pengolahan Air Limbah ( IPAL), karena pembuangan limbah dari industri perusahan tersebut ke TPA tidak mempunyai standar lingkungan.

Pada kesempatan ini dia meminta aparat penegak hukum segera menindak lanjuti  kegiatan itu, karena ini sangat membahayakan lingkungan, yang tidak mempunyai standar izin lingkungan terhadap pembuangan limbah ke TPA.

Terkait  dengan itu, sambung Akli, seharusnya sebelun melakukan aktifitas, perusahan tersebut telah membuat  IPAL  terlebih dahulu. Dan ketika Dinas Lingkungan Hidup memberikan rekomendasi ke TPA untuk pembuangan, seharusnya TPA mempunyai klasifikasi sebagai tempat pembuangan limbah dan Dinas Lingkungan Hidup seharusnya mempertanggungjawabkan TPA itu menjadi tempat pembuangan limbah yang layak.

Sekertaris GAM ini menyarankan agar kiranya aparat Kepolisian segera menelusuri terhadap izin pembuangan limbah tersebut. (Muis)  .                 .

Redaksi

ADMIN