METRO PATI

Akibat Korona, Perusahaan di Pati Sempoyongan Puluhan Pekerja Kena PHK

3 Views

PATI, NEWSMETRO.CO – Akibat efek dari Covid-19, perusahaan di Pati sempoyongan sehingga berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan tersebut. Langkah yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)   mendata warga Pati yang terdampak PHK pada situasi darurat Covid-19 itu. Mereka  berasal dari berbagai sektor, sebagian merupakan pekerja yang bekerja di perusahaan atau pabrik di Pati dan sebagian lainnya pekerja asli Pati yang bekerja di luar daerah dan di PHK lalu pulang dalam keadaan jobless.

Saat di mintai keterangan di ruang kerjanya, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati Tri Haryama menjelaskan, “petugas mulai mendata pekerja yang terdampak PHK karena efek dari Covid-19 ini. Berdasarkan data sementara yang dilakukan, ada 50 lebih pekerja yang di PHK. Banyak perusahaan mulai sempoyongan memberikan gaji kepada pekerja karena produktivitas menurun bahkan ada yang sementara tutup,”ujarnya  kepada tim NM Sabtu, 11/04/2020.

Petugas saat ini masih mendata, jumlahnya bisa bertambah. Selain terkena PHK, ada pekerja yang dirumahkan sementara jumlahnya lebih banyak, pekerja migran dipulangkan dan ada yang dipulangkan karena beberapa negara memberlakukan lockdown dan menutup penerbangan,” jelasnya kepada https://newsmetro.co kemarin.

Ia menambahkan, selain memberlakukan PHK, beberapa perusahaan formal dan non formal memilih untuk efisiensi jam karyawannya. Seperti bekerja hanya tiga hari dalam sepekan. Dengan begitu, karyawan bisa tetap bekerja dan perusahaan bersangkutan masih bisa membayar gaji karyawan meskipun tidak utuh seperti sebelumnya bekerja full satu pekan.

“Dengan kondisi seperti ini kami menyerahkan sepenuhnya kepada perusahaan. Namun pemerintah telah memberikan solusinya yakni pekerja bisa mendaftar kartu prakerja. Pendaftarannya bisa melalui online. Di website prakerja itu ada formulir yang bisa diisi mulai dari identitas, email, hingga bukti lampiran surat PHK dari perusahaan sebelumnya,” lanjutnya.

BACA JUGA  Operasi YustisiPenegakan PPKMdi Wilayah Kecamatan Sukolilo

Menurutnya kartu prakerja itu mulai dibuka pekan ini. Yang diperbolehkan mendaftar warga yang usianya di atas 18 tahun. Syaratnya pekerja yang terkena PHK, pekerja dirumahkan, pencari kerja, pekerja migran yang dipulangkan, hingga pekerja migran yang gagal berangkat karena efek virus korona. Pemerintah yang akan memverifikasi langsung. Pada kartu prakerja itu, ada pelatihan dan intensif dari pemerintah sekitar Rp 3,5 juta per bulan selama empat bulan kedepan,”pungkasnya. (tim NM/Pati).

 

 

 

Redaksi

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *