HOT NEWSMETRO KOTA DEPOK

Diduga Berpihak Ke Pelapor,  Dua  Oknum Polisi Depok Dilaporkan Ke Propam Polda Metro Jaya  

18 Views
garis polisi yang dipasang oknum penyidik polres depok.

DEPOK. NEWSMETRO.CO – Meski telah berkali – kali pergantian pucuk Pimpinan di Polres Depok,  namun tidak ada satupun yang mampu  menghentikan aksi oknum Polisi yang diduga kerap melakukan keberpihakan  dalam penyidikan perkara.

Dugaan tersebut ternyata bukan hanya sekedar isapan jempol belaka, namun hal itu dialami oleh Raden Beatrix Inamurata Kusumo warga Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok pemilik tanah seluas 7000 meter persegi.

Terkait dengan itu, dua oknum penyidik Satuan Reserse Kriminanal Umum (Satreskrimum) Polres Metro Depok berinisial  Iptu MD dan Ipda S dilaporkan ke Bidang Profesi Dan Pengamanan Subbag Pelayanan Dan Pengaduan Polda Metro Jaya Kamis (05/03/2020).

Kedua oknum  tersebut  dilaporkan langsung oleh   Beatrix,  pemilik tanah seluas 7000 meter persegi diwilayah RT. 001/011 Kekurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

“Benar saya telah melaporkan dua oknum penyidik pembantu Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrimum) Polres Depok ke Propam Polda Metro Jaya.  Laporan  itu diterima  oleh Brigadir Teguh Apriyanto, atas nama KAUR  TRIMLAP BAMIN I URMONEV Kamis 5 Maret 2020 dengan bukti laporan Nomor: STPL/14/III/REN.4.1.1./2020/Subbagyanduan.” Ujarnya

Kepada wartawan dia mengatakan, langkah itu dipempuhnya mengingat kedua oknum polisi tersebut diduga telah melakukan tindakan gegabah dengan cara melarang dan menghentikan semua aktifitas dilokasi tanah miliknya yang saat itu sedang membangun beberapa unit rumah perumahan.

Akibat ulah kedua oknum polisi yang bertindak semena – mena atas tanahnya tersebut, kata Beatrix, ia mengalami kerugian  hingga miliaran rupiah.

Pada kesempatan ini,  dia mengatakan, awalnya tidak mengatahui sebab musabab  sampai – sampai oknum polisi itu melarangnya  melakukan aktifitas diatas lahan miliknya. Padahal, sebelum membangun, katanya, dia telah mengantongi IMB dari Pemerintah Kota Depok.

Selain mengantongi IMB, sayapun memiliki Sertifikat Hak Milik bernomor 10.27.10.07.3.03223 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Depok  atas  tanah yang terletak di wilayah RT.001/011 Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok tersebut.

Anehnya, lanjut Beatrix, padahal dia  tidak mengetahui pokok permasalahannya, tapi sejak awal hingga dipasanga Garis Polisi (Police Line) ditanah miliknya, oknum polisi tersebut tidak memberitahukan alasannya sampai mereka bertidak semena – mena. Ujar Beatrix kepada NEWSMETRO.CO dengan naga agak kecewa.

BACA JUGA  Duel Satu Lawan Satu, Siswa SMP di Grobogan Tewas

Lucunya lagi, lanjut Beatrix, sejak awal hingga di Police Line, terhitung sebanyak 3 kali oknum Polisi tersebut mendatangi lokasi tanahnya dan memerintahkan para pekerja  untuk menghentikan semua kegiatan tanpa menunjukkan secarik surat perintah dari Polres Metro Depok.

Empat  pekerja bangunan yang ditemui NEWSMETRO.CO beberapa waktu lalu mengakui bahwasanya selama 3 kali didatangi petugas,  2 kali mereka diangkut oleh oknum polisi saat sedang bekerja.

“Seingat saya, kejadian pertama terjadi pada hari Senin  (24/02/2020) sekira jam. 15.00 WIB. Saat sedang bekerja, didatangi oleh beberapa orang yang mengaku anggota polres Depok menggunakan dua mobil tanpa menunjukkan surat perintah. Selang bebera saat,  kami dipaksa masuk kedalam mobil oleh oknum polisi  itu kemudian dibawa ke rumah Beatrix  yang berjarak kurang lebih 300 meter dari lokasi tanah tersebut.”

Sesampai dikediamanya, Beatrix  menunjukkan kepada para oknum Polisi itu beberapa documen diantaranya,  Sertifikat Hak Milik bernomor 10.27.10.07.3.03223, Surat  Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta surat bukti  kepemilikan lainnya yang resmi dikeluarkan oleh masing – masing instansi.

Yang menjadi pertanyaan, padahal saat dikediamannya para oknum polisi ini sudah melihat semua documen bukti kepemilikan atas tanah tersebut, namun pada hari Sabtu Siang (29/02/2020) oknum polisi  yang sama kembali mendatang lokasi tanah tersebut serta menghentikan semua aktifitasnya.

Merasa tidak puas dengan hanya memberhentikan aktifitas pembangunan diatas tanah tersebut, Senin (02/03/2020) sekira jam 16.00 WIB oknum polisi ini memasang Garis Polisi (Police Line) ditanah tersebut, dan untuk kedua kalinya  menggiring    4 orang pekerja bangunan ini ke Polres Depok untuk dimintai keterangan.

Tindakan oknum polisi yang memasang Police Line dilokasi tanah tersebut, akihirnya  mengundang tanda tanya dari masyarakat setempat, apa lagi  Beatrix, selaku pemilik tanah.

“Aneh juga ya, kenapa hari senin (02/03/2020) sudah  di Police Line, padahal hari Minggu (01/03/2020)  saya baru diantar surat undangan dari Polres Depok untuk klarifikasi hari Selasa (03/03/2020), tapi belum di klarifikasi kenapa sudah di Police Line,” tanya Beatrix.

BACA JUGA  Puluhan Pemotor Jatuh Akibat Truk Modifikasi Bermuatan Solar SUBSIDI diduga Milik Oknum Anggota TNI dan PT. Gaspro

Namun begitu, lanjut Beatrix, sebagai warga negara  yang taat hukum, sesuai surat uandangan, Selasa Pagi (03/03/2020) atau 1 hari setelah dipasang Garis Polisi, dengan didampingi pengacaranya, Beatrix  memenuhi undangan tersebut.

Seusai dimintai keterangan oleh penyidik Reskrimum Polres Depok,   kata Beatrix, baru diketahuinya bahwa  tindakan oknum polisi selama ini atas  laporan seseorang yang mengaku – ngaku pemilik  tanah tersebut.

Sementara menanggapi tindakan oknum Polisi yang diduga berpihak kepada pelapor, Setiawan Sidharta, SH, pengacara yang dikenal kerab menangani sengketa tanah mengatakan, dalam penanganan perkara, penyidik harus bersikap profesional dan tidak memihak, apalagi   sampai memasang Garis Polisi sebelum masuk pada tingkat penyelidikan dan penyidikan.

“Kalau ada dua orang yang mengaku pemilik atas sebidang tanah, seharusnya terlebih dahulu penyidik melakukan pemeriksaan terhadap keabsahan  sertifikatnya masing – masing, hal itu dilakukan demi untuk penegakan hukum yang adil. Jadi sebelum melakukan pengecekan ke BPN, penyidik tidak boleh melakukan tindakan apapun terhadap tanah itu, apa lagi memasang Garis Polisi,”  imbuhnya.

Sedangkan  Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah melalui Kasubag Humas AKP. Firdaus yang ditemui NEWSMETRO.CO Jumat pekan lalu (06/03/2020) terkait  adanya didugaan keberpihakan oknum penyidik dalam menangani kasus tanah di Cilangkap, Firdaus tersebut enggan mengomentarinya.

“Sekarang kedua oknum tersebut kan sudah dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya, jadi benar atau salah  tindakan mereka, jawabannya  tinggal  menggu hasil  pemeriksaan dari Propam Polda Metro Jaya. Kita tunggu aja ya,” jelas  AKP. Firdaus singkat.

Anehnya lagi, selang beberapa saat usai dikonfirmasi wartawan, Jumat Sore (06/03/2020)  sekitar jam 16.50 WIB Palice Line yang terpasang selama 4 hari di tanah tersebut, dilepas oleh Ipda S, penyidik Satreskrimum  Polres Metro Depok.

Diakhir penghujung wawancara dengan NEWSMETRO.CO, Beatrix  berjanji akan melaporkan kembali   ke Polda Metro Jaya orang yang melaporkannya di Polres Metro Depok.

“Ya, setelah selesai masalah  di Polres Depok, saya akan balik melaporkan orang tersebut ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melakukan laporan  palsu dan penggunaan documen ilegal.” Imbuhnya. (TIM)

 

 

 

Redaksi

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *