Diduga Berpihak Ke Pelapor, Dua Oknum Polisi Depok Dilaporkan Ke Propam Polda Metro Jaya
18 Views

DEPOK. NEWSMETRO.CO – Meski telah berkali – kali pergantian pucuk Pimpinan di Polres Depok, namun tidak ada satupun yang mampu menghentikan aksi oknum Polisi yang diduga kerap melakukan keberpihakan dalam penyidikan perkara.
Dugaan tersebut ternyata bukan hanya sekedar isapan jempol belaka, namun hal itu dialami oleh Raden Beatrix Inamurata Kusumo warga Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok pemilik tanah seluas 7000 meter persegi.
Terkait dengan itu, dua oknum penyidik Satuan Reserse Kriminanal Umum (Satreskrimum) Polres Metro Depok berinisial Iptu MD dan Ipda S dilaporkan ke Bidang Profesi Dan Pengamanan Subbag Pelayanan Dan Pengaduan Polda Metro Jaya Kamis (05/03/2020).
Kedua oknum tersebut dilaporkan langsung oleh Beatrix, pemilik tanah seluas 7000 meter persegi diwilayah RT. 001/011 Kekurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
“Benar saya telah melaporkan dua oknum penyidik pembantu Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrimum) Polres Depok ke Propam Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima oleh Brigadir Teguh Apriyanto, atas nama KAUR TRIMLAP BAMIN I URMONEV Kamis 5 Maret 2020 dengan bukti laporan Nomor: STPL/14/III/REN.4.1.1./2020/Subbagyanduan.” Ujarnya
Kepada wartawan dia mengatakan, langkah itu dipempuhnya mengingat kedua oknum polisi tersebut diduga telah melakukan tindakan gegabah dengan cara melarang dan menghentikan semua aktifitas dilokasi tanah miliknya yang saat itu sedang membangun beberapa unit rumah perumahan.
Akibat ulah kedua oknum polisi yang bertindak semena – mena atas tanahnya tersebut, kata Beatrix, ia mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Pada kesempatan ini, dia mengatakan, awalnya tidak mengatahui sebab musabab sampai – sampai oknum polisi itu melarangnya melakukan aktifitas diatas lahan miliknya. Padahal, sebelum membangun, katanya, dia telah mengantongi IMB dari Pemerintah Kota Depok.
Selain mengantongi IMB, sayapun memiliki Sertifikat Hak Milik bernomor 10.27.10.07.3.03223 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Depok atas tanah yang terletak di wilayah RT.001/011 Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok tersebut.
Anehnya, lanjut Beatrix, padahal dia tidak mengetahui pokok permasalahannya, tapi sejak awal hingga dipasanga Garis Polisi (Police Line) ditanah miliknya, oknum polisi tersebut tidak memberitahukan alasannya sampai mereka bertidak semena – mena. Ujar Beatrix kepada NEWSMETRO.CO dengan naga agak kecewa.
Lucunya lagi, lanjut Beatrix, sejak awal hingga di Police Line, terhitung sebanyak 3 kali oknum Polisi tersebut mendatangi lokasi tanahnya dan memerintahkan para pekerja untuk menghentikan semua kegiatan tanpa menunjukkan secarik surat perintah dari Polres Metro Depok.
Empat pekerja bangunan yang ditemui NEWSMETRO.CO beberapa waktu lalu mengakui bahwasanya selama 3 kali didatangi petugas, 2 kali mereka diangkut oleh oknum polisi saat sedang bekerja.
“Seingat saya, kejadian pertama terjadi pada hari Senin (24/02/2020) sekira jam. 15.00 WIB. Saat sedang bekerja, didatangi oleh beberapa orang yang mengaku anggota polres Depok menggunakan dua mobil tanpa menunjukkan surat perintah. Selang bebera saat, kami dipaksa masuk kedalam mobil oleh oknum polisi itu kemudian dibawa ke rumah Beatrix yang berjarak kurang lebih 300 meter dari lokasi tanah tersebut.”
Sesampai dikediamanya, Beatrix menunjukkan kepada para oknum Polisi itu beberapa documen diantaranya, Sertifikat Hak Milik bernomor 10.27.10.07.3.03223, Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta surat bukti kepemilikan lainnya yang resmi dikeluarkan oleh masing – masing instansi.
Yang menjadi pertanyaan, padahal saat dikediamannya para oknum polisi ini sudah melihat semua documen bukti kepemilikan atas tanah tersebut, namun pada hari Sabtu Siang (29/02/2020) oknum polisi yang sama kembali mendatang lokasi tanah tersebut serta menghentikan semua aktifitasnya.
Merasa tidak puas dengan hanya memberhentikan aktifitas pembangunan diatas tanah tersebut, Senin (02/03/2020) sekira jam 16.00 WIB oknum polisi ini memasang Garis Polisi (Police Line) ditanah tersebut, dan untuk kedua kalinya menggiring 4 orang pekerja bangunan ini ke Polres Depok untuk dimintai keterangan.
Tindakan oknum polisi yang memasang Police Line dilokasi tanah tersebut, akihirnya mengundang tanda tanya dari masyarakat setempat, apa lagi Beatrix, selaku pemilik tanah.
“Aneh juga ya, kenapa hari senin (02/03/2020) sudah di Police Line, padahal hari Minggu (01/03/2020) saya baru diantar surat undangan dari Polres Depok untuk klarifikasi hari Selasa (03/03/2020), tapi belum di klarifikasi kenapa sudah di Police Line,” tanya Beatrix.
Namun begitu, lanjut Beatrix, sebagai warga negara yang taat hukum, sesuai surat uandangan, Selasa Pagi (03/03/2020) atau 1 hari setelah dipasang Garis Polisi, dengan didampingi pengacaranya, Beatrix memenuhi undangan tersebut.
Seusai dimintai keterangan oleh penyidik Reskrimum Polres Depok, kata Beatrix, baru diketahuinya bahwa tindakan oknum polisi selama ini atas laporan seseorang yang mengaku – ngaku pemilik tanah tersebut.
Sementara menanggapi tindakan oknum Polisi yang diduga berpihak kepada pelapor, Setiawan Sidharta, SH, pengacara yang dikenal kerab menangani sengketa tanah mengatakan, dalam penanganan perkara, penyidik harus bersikap profesional dan tidak memihak, apalagi sampai memasang Garis Polisi sebelum masuk pada tingkat penyelidikan dan penyidikan.
“Kalau ada dua orang yang mengaku pemilik atas sebidang tanah, seharusnya terlebih dahulu penyidik melakukan pemeriksaan terhadap keabsahan sertifikatnya masing – masing, hal itu dilakukan demi untuk penegakan hukum yang adil. Jadi sebelum melakukan pengecekan ke BPN, penyidik tidak boleh melakukan tindakan apapun terhadap tanah itu, apa lagi memasang Garis Polisi,” imbuhnya.
Sedangkan Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah melalui Kasubag Humas AKP. Firdaus yang ditemui NEWSMETRO.CO Jumat pekan lalu (06/03/2020) terkait adanya didugaan keberpihakan oknum penyidik dalam menangani kasus tanah di Cilangkap, Firdaus tersebut enggan mengomentarinya.
“Sekarang kedua oknum tersebut kan sudah dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya, jadi benar atau salah tindakan mereka, jawabannya tinggal menggu hasil pemeriksaan dari Propam Polda Metro Jaya. Kita tunggu aja ya,” jelas AKP. Firdaus singkat.
Anehnya lagi, selang beberapa saat usai dikonfirmasi wartawan, Jumat Sore (06/03/2020) sekitar jam 16.50 WIB Palice Line yang terpasang selama 4 hari di tanah tersebut, dilepas oleh Ipda S, penyidik Satreskrimum Polres Metro Depok.
Diakhir penghujung wawancara dengan NEWSMETRO.CO, Beatrix berjanji akan melaporkan kembali ke Polda Metro Jaya orang yang melaporkannya di Polres Metro Depok.
“Ya, setelah selesai masalah di Polres Depok, saya akan balik melaporkan orang tersebut ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melakukan laporan palsu dan penggunaan documen ilegal.” Imbuhnya. (TIM)