JAWA TENGAH

Sidang Tipikor, Kasus Jual Beli Jabatan M.Tamzil, Keterangan Saksi Terkesan Ngarang

19 Views
Foto/NM. Sidang tahap pertama, tiga saksi dari lima saksi diperiksa dalam sidang perkara yang menjerat Bupati Kudus nonaktif M Tamzil di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa 28/1

SEMARANG,NEWSMETRO.CO – Lima saksi diperiksa dalam dua tahap pada perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. Para saksi dihadirkan Penuntut Umum (PU) KPK atas terdakwa Bupati Kudus nonaktif M Tamzil di Pengadilan Tipikor Semarang , Selasa 28/01/2020.

Para saksi berasal dari dinas di Kudus, di antaranya Sekretaris Dinas Perdagangan Andi Imam, Kepala Dinas Perdagangan Sudiharti, mantan ajudan Bupati Kudus dari Polres Kudus Setiya Hendra, staf Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Subechan,  dan Kepala Dinas Perhubungan Abdul Halil.

Selama sidang berlangsung, dalam tahap pertama keterangannya banyak diragukan, baik majelis hakim, KPK, kuasa hukum, maupun terdakwa. Sebab, berulang kali berubah-ubah, khususnya Andi dan Sudiharti. ”Kami akan menempuh upaya hukum atas keterangan para saksi yang tidak sesuai.

Kami melihat keterangan para saksi mengarang, seperti yang disampaikan Andi dan Sudiharti. Karena keterangannya hanya disimpul-simpulkan sendiri, makanya bias,”kata M Tamzil usai sidang menanggapi kesaksian para saksi.

Tamzil juga kecewa dengan keterangan Abdul Halil yang menyebutkan menyerahkan uang Rp 15 juta kepadanya. Padahal ia sendiri tidak pernah menerima maupun meminta. Dengan demikian terkesan mengaku-ngaku. ”Biasanya kalau ada yang menyerahkan uang langsung saya usir. Dulu Agus Soerento staf khusus bupati saja, langsung saya usir. Ini kok ngaku-ngaku,” tandasnya.

Adapun dalam keterangannya, Andi Imam, mengaku menyerahkan uang Rp 175 juta dan Rp 200 juta ke Ali Rifai dengan dalih sebagai pinjaman. Atas penyerahan uang itu, ia kemudian lapor pimpinannya Sudiharti. Ia beralasan penyerahan itu, karena merasa risih akibat ditagih terus. ”Uang ada yang saya berikan ke Hendra Rp 100 juta. Diambil dari saya Rp 50 juta ditambah Ibu Sudiharti Rp 50 juta. Setelah selesai semua, saya laporkan ke Ibu Sudiharti,”ungkapnya.

BACA JUGA  Warga Diminta Waspada, Gunung Merapi Luncurkan Guguran Lava Pijar Sejauh 1.400 Meter

Sama halnya, Sudiharti mengaku dilapori bawahannya ada uang Rp 1,2 miliar yang akan diberikan ke Tamzil. Namun dia mengku, Tamzil memang tidak minta. Atas informasi uang itu, ia langsung laporan Tamzil. Hanya, ending-nya uang itu dalam bentuk apa dan diserahkan ke siapa ia tidak tahu. Tetapi, ia pernah ditagih Agus Suranto hingga tiga kali. Namun, uang tidak pernah diberikan, karena memang ketika itu belum ada.

”Namun saya tak pernah memberikan ke Pak Tamzil. Tapi, belakangan baru tahu uang sudah diserahkan ke Rifai. Memang saya pernah dipanggil Pak Tamzil yang katanya uang ndak boleh diberikan ke salah satu caleg PKB),” akunya.

Namun demikian, ia mengaku pernah diminta mencarikan uang Rp 100 juta yang akan digunakan untuk pertemuan halal bihalal dan buka bersama dengan LSM serta ormas bersama Tamzil. Namun ia hanya memiliki Rp 50 juta. ”Yang Rp 100 juta, itu Agus Suranto dulu ngomong Bapak (Tamzil ) mau ada agenda buka bersama, butuh dana Rp 100 juta,”sebutnya.

Berbeda lagi dengan Abdul Halil, dia mengaku pernah memberikan uang ke Tamzil Rp 15 juta. Dari yang awalnya Tamzil meminta Rp 50 juta. Uang itu, diakuinya, diletakkan di meja bersama satu bendel laporan. Dia kemudian meminta maaf karena tidak bisa penuh. ”Buka bersama dan tarawih keliling tidak pernah. Saya cuma menyerahkan Rp 15 juta itu di ruang kerja bupati. Saya masukkan ke amplop dalam map,” akunya. (tim NM/Kudus).

 

Redaksi

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *