HOT NEWSMETRO PAGARALAM

Kasus Penggelapan Miliar Rupiah Dihentikan  Polres Pagaralam, Laki P. 45 Janji Lapor Ke Mabes Polri.

17 Views

JAKARTA, NEWSMETRO.CO – Diduga ada aroma KKN yang dilakukan oknum penyidik Polres Pagaralam dalam menghentikan  penyidikan kasus DF, tersangka  kasus penggelapan miliaran rupia.

Terkait dengan itu, dalam waktu dekat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (Laki P. 45) berjanji  akan melaporkan dugaan tersebut ke Propam Mabes Polri.

Hal ini  dikatakan Wakil Sekretaris Jenderal  Laki P. 45 Johnny Kuron kepada NEWSMETRO.CO di ruang kerjanya lantai 5 Gedung Cawang Kencana, Cawang, Jakarta Timur lewat telapon seluler Rabu (27/11/2019).

“Benar, kami akan melaporkan oknum polisi Polres Pagaralam ke Propam Mabes Polri. Hal itu kami lakukan kerena mereka menghentikan kasus penggelapan miliaran rupiah yang dinilai tidak sesuai aturan yang ada.”

Dijelaskan  Johnny bahwa aksi dugaan penipuan atau penggelapan yang dilakukan DF, tidak termasuk dalam  kategori delik aduan,  jadi meski DF Sudah mengembalikan kerugian kepada korban atau pelapor, maka proses hukumnya harus tetap berjalan.

Lebih lanjut Johnny menjelaskan, Delik aduan artinya delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana.

Dalam delik aduan penuntutan terhadap delik tersebut digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan. Pada delik aduan ini, katanya, korban tindak pidana dapat mencabut laporannya kepada   pihak yang berwenang apa bila diantara mereka telah terjadi suatu perdamaian.

Namun lanjut Johnny, perlu digaris bawahi bahwa tindak pidana penggelapan merupakan delik aduan yang hanya diberlakukan dalam lingkup keluarga.

Dalam hal tindak pidana  penggelapan yang dilakukan di luar lingkup keluarga tersebut, tindak pidana penggelapan itu bukanlah merupakan delik aduan.  Jadi  meskipun laporan di kepolisian kemudian  dicabut oleh korban, proses penuntutan akan terus barjalan, seperti halnya kasus DF. Hal ini sesuai dengan tujuan hukum acara pidana untuk mencari kebenaran materil yaitu kebenaran yang sesunguhnya mengenai siapa pelaku tindak pidana  yang sesunguhnya yang seharusnya dituntut dan didakwa.

BACA JUGA  Ada Apa Dengan Kejari Minahasa, Sejumlah Kasus Unima Hingga Saat Ini Masi Tak Jelas

Dan dalam hal pengaduan telah dilakukan, namun kemudian korban hendak mencabut pengduannya (dalam hal korban termasuk linglup keluarga sebagai mana tersebut dalam Pasal 367 KUHP), maka pengaduan dapat ditarik kembali atau dicabut dalam waktu  3 bulan setelah pengaduan diajukan seperti  yang dijelaskan  pada Pasal 75 KUHP.

Lanjut Johnny  lagi bahwa  Pencabutan  laporan atau pengaduan di kepolisian tidak akan menghentikan penuntutan terhadap tindak pidana penggelapan, kecuali hal tersebut terjadi dalam lingkup keluarga.

Melihat bahwa kasus DF bukan merupakan delik aduan, karena korbannya bukan keluarga,  maka proses penyidikannya tidak boleh dihentikan oleh Polres Pagaralam meski DF sudah mengembalikan semua kerugian dan korban sudah mencabut  laporannya.

Kepada NEWSMETRO.CO Johnny mengatakan, proses penghentian penyidikan kasus DF ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pagaralam Aiptu Acep Yuli Sahara, SH kepadanya lewat telepon seluler Kamis (15/8/2019).

Dalam percakapan tersebut  Acep menuturkan  bahwa karena kasus hutang piutang itu sudah dibayar oleh DF kepada Korbannya, maka perkaranya tidak bisa dilanjutkan alias dihentikan.

Namun lanjut Johnny,  saat ditanya soal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Kasat Reskrim ini mengatakan hingga saat ini  pihaknya belum menerbitkannya.

“SP3 belum kami buat, kami lagi tunggu bukti kwitansi asli pembayaran dari DF kepada korban, yang ada baru foto copynya, setelah aslinya ada  baru dibuatkan SP3, tapi untuk surat pencabutan perkara sudah ada,” jelasnya.

Kemungkinan besar Kasat Reskrim ini tidak mengetahui kalau Wasekjen Laki P. 45  ini sangat paham mana delik aduan dan mana delik biasa, sampai – sampai  dia berani  mengatakan kasus DF tidak bisa dilanjutkan.

Terkait dengan  itu, dan karena dipandang proses penghentian penyidikan yang dilakukan oknum penyidik Polres Pagaralam terhadap DF  bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang  undangan,  maka  DPP Laki P. 45 akan melaporkannya Kepada Propam Mabes Polri.

BACA JUGA  Oknum Reskrim Polsek Sawangan Diduga Adu Domba Wartawan

“Yang akan kami laporkan tentang dugaam KKN serta pelanggaran Kode Etik  Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 14 Tahun 2011  huru (j) yaitu melakukan penghentian atau mebuka kembali penyidikan tindak pidana yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” imbuhnya.  (TIM NEWSMETRO PAGARALAM)

 

 

 

 

Redaksi

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *