Kasus Penggelapan Miliar Rupiah Dihentikan Polres Pagaralam, Laki P. 45 Janji Lapor Ke Mabes Polri.
17 Views
JAKARTA, NEWSMETRO.CO – Diduga ada aroma KKN yang dilakukan oknum penyidik Polres Pagaralam dalam menghentikan penyidikan kasus DF, tersangka kasus penggelapan miliaran rupia.
Terkait dengan itu, dalam waktu dekat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (Laki P. 45) berjanji akan melaporkan dugaan tersebut ke Propam Mabes Polri.
Hal ini dikatakan Wakil Sekretaris Jenderal Laki P. 45 Johnny Kuron kepada NEWSMETRO.CO di ruang kerjanya lantai 5 Gedung Cawang Kencana, Cawang, Jakarta Timur lewat telapon seluler Rabu (27/11/2019).
“Benar, kami akan melaporkan oknum polisi Polres Pagaralam ke Propam Mabes Polri. Hal itu kami lakukan kerena mereka menghentikan kasus penggelapan miliaran rupiah yang dinilai tidak sesuai aturan yang ada.”
Dijelaskan Johnny bahwa aksi dugaan penipuan atau penggelapan yang dilakukan DF, tidak termasuk dalam kategori delik aduan, jadi meski DF Sudah mengembalikan kerugian kepada korban atau pelapor, maka proses hukumnya harus tetap berjalan.
Lebih lanjut Johnny menjelaskan, Delik aduan artinya delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana.
Dalam delik aduan penuntutan terhadap delik tersebut digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan. Pada delik aduan ini, katanya, korban tindak pidana dapat mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang apa bila diantara mereka telah terjadi suatu perdamaian.
Namun lanjut Johnny, perlu digaris bawahi bahwa tindak pidana penggelapan merupakan delik aduan yang hanya diberlakukan dalam lingkup keluarga.
Dalam hal tindak pidana penggelapan yang dilakukan di luar lingkup keluarga tersebut, tindak pidana penggelapan itu bukanlah merupakan delik aduan. Jadi meskipun laporan di kepolisian kemudian dicabut oleh korban, proses penuntutan akan terus barjalan, seperti halnya kasus DF. Hal ini sesuai dengan tujuan hukum acara pidana untuk mencari kebenaran materil yaitu kebenaran yang sesunguhnya mengenai siapa pelaku tindak pidana yang sesunguhnya yang seharusnya dituntut dan didakwa.
Dan dalam hal pengaduan telah dilakukan, namun kemudian korban hendak mencabut pengduannya (dalam hal korban termasuk linglup keluarga sebagai mana tersebut dalam Pasal 367 KUHP), maka pengaduan dapat ditarik kembali atau dicabut dalam waktu 3 bulan setelah pengaduan diajukan seperti yang dijelaskan pada Pasal 75 KUHP.
Lanjut Johnny lagi bahwa Pencabutan laporan atau pengaduan di kepolisian tidak akan menghentikan penuntutan terhadap tindak pidana penggelapan, kecuali hal tersebut terjadi dalam lingkup keluarga.
Melihat bahwa kasus DF bukan merupakan delik aduan, karena korbannya bukan keluarga, maka proses penyidikannya tidak boleh dihentikan oleh Polres Pagaralam meski DF sudah mengembalikan semua kerugian dan korban sudah mencabut laporannya.
Kepada NEWSMETRO.CO Johnny mengatakan, proses penghentian penyidikan kasus DF ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pagaralam Aiptu Acep Yuli Sahara, SH kepadanya lewat telepon seluler Kamis (15/8/2019).
Dalam percakapan tersebut Acep menuturkan bahwa karena kasus hutang piutang itu sudah dibayar oleh DF kepada Korbannya, maka perkaranya tidak bisa dilanjutkan alias dihentikan.
Namun lanjut Johnny, saat ditanya soal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Kasat Reskrim ini mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerbitkannya.
“SP3 belum kami buat, kami lagi tunggu bukti kwitansi asli pembayaran dari DF kepada korban, yang ada baru foto copynya, setelah aslinya ada baru dibuatkan SP3, tapi untuk surat pencabutan perkara sudah ada,” jelasnya.
Kemungkinan besar Kasat Reskrim ini tidak mengetahui kalau Wasekjen Laki P. 45 ini sangat paham mana delik aduan dan mana delik biasa, sampai – sampai dia berani mengatakan kasus DF tidak bisa dilanjutkan.
Terkait dengan itu, dan karena dipandang proses penghentian penyidikan yang dilakukan oknum penyidik Polres Pagaralam terhadap DF bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan, maka DPP Laki P. 45 akan melaporkannya Kepada Propam Mabes Polri.
“Yang akan kami laporkan tentang dugaam KKN serta pelanggaran Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 14 Tahun 2011 huru (j) yaitu melakukan penghentian atau mebuka kembali penyidikan tindak pidana yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” imbuhnya. (TIM NEWSMETRO PAGARALAM)