Dolly Hyrven Ungkap Dugaan Korupsi 30 M Petinggi Pemkot Pagar Alam Dari Balik Jeruji Besi
5 Views

PAGAR ALAM,NEWSMETRO.CO – Belakangan ini warga masyarakat Kota Pagar Alam dihebohkan dengan kasus dugaan korupsi senilai kurang lebih 30 Miliar yang diduga dilakukan beberapa oknum pejabat tinggi Pemerintah Kota (Pemkot) setempat.
Untuk memastikan kebenaran tersebut, tim NEWSMETRO.CO, didampingi Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (Laki P. 45) mewawancarai Dolly Hyrven, salah satu tersangka didalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kota Pagar Alam Kamis Sore (25/10/2019) sekira jam 15.30 WIB.
Dalam pertemuan tersebut, mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ini membeberkan kepada tim NEWSMETRO.CO semua nama –nama oknum pejabat Pemkot Pagar Alam yang diduga ikut mencicipi uang hasil korupsi tersebut.
Untuk meyakinkan dugaan keterlibatan oknum – oknum pejabat itu, diapun mempersilahkan tim NEWSMETRO.CO untuk menayangkan Vidio hasil wawancara dengannya didalam LP.
“Silahkan vidionya ditayangkan di Youtube, saya gak takut, semua yang saya paparkan tidak direkayasa atau paksaan dari pihak manapun, saya berbicara sesuai fakta, Jadi kalau mau ditayangkan silahkan.” Imbuhnya kepada tim NEWSMETRO.CO dengan nada agak kesal.
Masih dalam pertemuan tersebut, mantan PPTK ini menyampaikan kecewaannya terhadap aparat penegak hukum di Kota Pagar Alam yang dinilainya tidak menjadikan hukum sebagai Panglima.
Kekecewaan tersebut disampaikannya mengingat dua rekannya yaitu DF selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dan ER sebagai Bendahara hingga sekarang bebas berkaliaran. Padahal katanya, keduanya sudah berstatus sebagai tersangka.
Anehnya lagi, lanjut Dolly, Hyrven meski dalam pemeriksaan ER telah menyampaikan kepada penyidik polres Pagar Alam, berikut bukti kwitansi nama – nama Petinggi Pemkot Pagar Alam yang diduga menerima uang duaan hasil korupsi tersebut, namun hingga sekarang tidak jelas juntrungannya.
Untuk itu dia sangat berharap agar kedatangan Wasekjen Laki P. 45 ke Kota Pagar Alam bisa memboyong kasus ini ke Jakarta untuk dilaporkan ke Kejagung atau ke KPK.
“Kalau masalah ini sampai terungkap, ini adalah kasus korupsi pertama yang terbesar di Provinsi Sumatera Selatan,” imbuh Dolly yang divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Pagar Alam terkait kasus ini.
Sementara Kapolres Pagar Alam, AKBP Dolly Gumara,S.I.K MH yang ditemui tim NEWSMETRO.CO Rabu Sore (23/10/2019) sekira jam 16.15 WIB terkait masalah ini belum bisa memberi keterangan.
“Masalah itu kan ditangani Kapolres lama, jadi saya harus pelajari dulu masalahnya, kalau saya jawab sekarang nanti salah. Tapi kalau terbukti ada anggota yang main – main dengan masalah ini, maka akan saya propamkan mereka.” Jelas Kapolres ini sembari melemparkan senyum kecil khasnya kepada Tim NEWSMETRO.CO.
Sedangkan Wakil Walikota Pagar Alam, M. Fadli yang disebut Dolly ikut menerima uang haram tersebut, lewat WhatSapp (25/10/2019) membantahnya.
“He he he… biarlah kando mereka nyebut, namonyo jugo usaha nak minta selamatke ….. narik – narik yag kiro – kiro biso nyelamatke. Ati – ati bae buat kawan – kawan kalo keno jebakan dari rekaman tersebut.” Ujar Wakil Walikota ini dengan bahasa Pagar Alam. (Tim NEWSMETRO PAGAR ALAM)