Terlilit Utang, Rumah Perangkat Desa Penawangan Grobogan Dibongkar Paksa
18 Views

GROBOGAN NEWS METRO.CO – Rumah milik Rini Hariani di Desa Toko RT 3/RW 2, Penawangan dibongkar paksa. Seluruh isi rumah turut dibawa. Hal itu menyusul hutang yang tak kunjung dilunasinya kepada seorang yang diduga rentenir. Pembongkaran dilakukan pada 14-16 Agustus lalu. Namun, kepolisian baru memasang garis polisi setelah pihak Rini melaporkan pembongkaran rumahnya kepada pihak berwajib, Kamis 29/08/2019.
Rini yang sebenarnya bekerja sebagai perangkat desa itu kabur ke Semarang sepekan sebelum terjadinya pembongkaran. Saat pembongkaran, warga setempat tak berdaya mencegah karena diduga ada oknum kepolisian yang terlibat.
Kardi, ayah Rini yang kebetulan tinggal tak jauh dari lokasi mengaku, seandainya ada komunikasi yang baik, dia kemungkinan tak mempermasalahkan pembongkaran rumah anaknya. ”Kalau memang anak saya salah ya monggo diproses. Cuma kan caranya tidak langsung mengamuk begitu. Maksud saya ada komunikasi yang baik. Tidak asal membongkar seperti itu,” katanya.
Hari ini, Kardi beserta adik Rini yang juga tinggal di Penawangan akan dimintai keterangan pihak kepolisian. Dia pun berharap ada penyelesaian baik-baik atas kasus tersebut.
Kardi mengaku tidak mengetahui jumlah pasti hutang yang ditanggung anaknya hingga harus terjadi pembongkaran rumah tersebut. Hanya saja, rumah tersebut sebenarnya adalah rumah yang diberikan Kardi kepada anaknya untuk berumah tangga.
Diketahui, Rini, ibu dua anak itu kini telah menjanda beberapa waktu. Utangnya kepada pihak yang diduga rentenir itu ditaksir mencapai Rp 385 Juta.
Sementara itu, saat dimintai keterangan Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Agus Supriyadi mengungkapkan, kasus tersebut saat ini dalam tahap pemanggilan saksi-saksi. ”Masih proses pemanggilan saksi-saksi. Ada perkembangan kami infokan,” katanya kepada media NM. (tim NM/Grobogan).