Tak Kuat Nahan Nafsu, Pria Separuh Baya Tega Cabuli Gadis Di Dawe Kudus hingga Melahirkan
18 Views

KUDUS NEWSMETRO.CO – Seorang pria bernama Ngatijo (49), diringkus Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kudus setelah terbukti mencabuli keponakannya sendiri yang juga tetangganya, NH (14), warga Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. Bahkan, akibat perbuatan bejat Ngatijo tersebut, NH kini dalam kondisi hamil dan melahirkan. Saat ini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya menghuni sel tahanan Mapolres Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Saptono melalui Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Rismanto mengatakan, “kejadian ini mulai April hingga Juni 2018 lalu. Karena perbuatan tersangka, korban yang masih di bawah umur itu mengandung dan kini telah melahirkan. Pelaku ditangkap pada Senin (29/4) sekira pukul 12.30 WIB saat sedang berada di rumah.
AKP Rismanto menjelaskan, “Kami tangkap pelaku yang menyetubuhi korban yang merupakan anak di bawah umur. Dari hasil pemeriksaan, NH ternyata dipaksa menuruti hasrat seksual Ngatijo sejak bulan April 2018 hingga Juni 2018. Korban ketakutan karena diancam untuk tidak melapor kepada siapa pun,”ungkapnya kepada media.
“Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari SM (62) yang merupakan ayah kandung korban. Usai mendapatkan laporan dari ayah korban, tim langsung mencari di mana keberadaan pelaku. Tidak membutuhkan waktu yang lama untuk mencarinya dan pelaku ditangkap saat sedang berada di rumahnya tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Kudus,” terang Rismanto. “Pelaku tak berkutik saat kami ringkus di rumahnya. Pelaku juga mengakui perbuatannya,” terang Rismanto saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Senin (6/5/2019).
Adapun barang bukti yang diamankan dalam peristiwa ini berupa satu celana pendek warna ungu, satu baju lengan pendek warna coklat motif, satu celana dalam warna krem, satu miniset warna orange dan satu karpet motif abjad warna orange.
Korban diketahui oleh ayahnya ketika mengeluhkan sakit perut yang kemudian dibawa ke tukang pijat. Namun tukang pijat bilang, kalau anaknya hamil. Keluarga kemudian membawa korban ke Puskesmas Dawe, hasilnya korban benar hamil dan melahirkan,” terangnya.
“Mendapatkan kabar tersebut, ayah korban langsung bertanya kepada anaknya kejadian yang sebenarnya, lalu melaporkan kejadian ke Polres Kudus,” ungkapnya.
Penuturan pelaku, dia nekat berbuat asusila kepada korban karena tak mampu menahan hasratnya. Mengingat isteri pelaku tak bisa melayani. “Istri saya kena penyakit gula. Saya tidak bisa menahan nafsu,” kata pelaku. Usai menyetubuhi korban, pelaku memberinya uang Rp 10-20 ribu. “Saya kasih uang Rp 10 ribu setelah melayani saya,” ujarnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 UU RI NO.17 Tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.” katanya. (tim NM/Kudus)
Satreskrim Polres Kudus, menunjukkan Ngatijo (49 pelaku pencabulan terhadap NH(14) saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Senin (6/5/2019