Pandangan Calon Hakim Agung Soal Hukuman Mati Bagi Para Koruptor
4 Views
JAKARTA NEWS METRO.CO – Calon Hakim Agung Mohamad Puguh Haryogi mendukung penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia.
Hal itu disampaikannya ketika Komisi Yudisial (KY) menggelar wawancara terbuka para calon Hakim Agung di gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).
Dilansir dari Kabartoday, saat mewancarai calon hakim Agung Moh.Puguh menjawab lugas saat diwawancarai media NM terkait pandangannya yang berkaitan dengan penerapan hukuman mati di Indonesia termasuk dengan kasus korupsi. Kata Puguh pelaksanaannya harus sesuai syarat di UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Puguh menambahkan,“Hukuman mati juga dimungkinkan apabila terpenuhi syarat-syaratnya, semisal terjadi kondisi yang luar biasa di ketentuan Pasal 2 UU Korupsi dinyatakan demikian. Maka dimungkinkan pidana mati. “ujar calon hakim yang biasa di panggil Puguh.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dijelaskan Puguh atas judicial review soal hukuman mati yang juga terjadi perbedaan pendapat itu hal wajar,”imbuhnya.
Ketika ditanya soal pandangannya terkait vonis bagi koruptor rata-rata 2 tahun penjara, Puguh menilai putusan tersebut tidak akan menimbulkan efek jera,”paparnya.
“Kalau terjadi hukuman yang rata-rata di bawah minimum 2 tahun dan 1 tahun, semisal dengan penerapan pasal 3. Dan itu tidak menjadi efek jera jika vonisan para koruptor itu terus berlarut. “ujar Puguh mengkakhiri. (tim NM/Pati)