HOT NEWS

Komplotan Jaringan Rentenir Di Kudus, Kuasai Obyek Jaminan Dan Gugat Korban

8 Views


=FOTO AGUS (MEMEGANG MAP=
PATI, NEWS METRO.CO – Sidang kasus jual beli sebidang tanah dan bangunan milik Agus Indrahadi warga Kudus menjadi polemik di persidangan PN Kudus Kamis 26-10-17. Dari hasil sidang perkara perdata No.32/Pdt/2017/PN Kudus, diruang mediasi Pengadilan Negeri Kudus memasuki sidang ke-4 penuh dengan kejanggalan.

Usai sidang, kepada tim News Metro  Agus Indrahadi warga asal Dukuh Kalidoro Lor Desa Bulungcangkring Rt 02/06 Kecamatan Jekulo Kudus sebagai tergugat 2 sekaligus korban dari jaringan rentenir komlpotan Nuryanto mengaku  bahwa kesaksian  tergugat 1, Andrew Christian Felik  Blunder dipersidangan tidak sesuai dengan gugatan perkara.
         
Saat ditanya masalah bukti pembelianya,  oleh tergugat 1 dikatakan kalau semua ada dinotaris, padahal kata Agus  ia  tidak pernah melakukan  transaksi  jual beli tanah tersebut dengan Nuriyanto.
Diakui  Agus bahwa  Nuriyanto adalah seorang rentenir yang menawarkan kepada kami untuk membantu mencairkan pinjaman ke Bank dengan jaminan surat tanah.
Kronologis permasalahan, awalnya Agus ditawari oleh Nuryanto untuk meminjamkan uang sebesar 70 juta rupiah. Setelah itu tanah  Agus  tersebut ternyata dibalik nama oleh  Nuryanto menjadi nama  Andrew Christian Felik  Blunder kemudian dijaminkan ke Bank BPR Harta Mulia Tama sebesar 190 juta rupiah.
Aksi komplotan rentenir ini ternyata belum berakhir. Untuk mendapatkan hasil lebih banyak, lantas surat – surat tanah yang direkayasa itu  di take over lagi ke Bank BNI 46 sebesar 400 juta. Setelah berhasil di BNI 46,  kemudian  lahan milik Agus tersebut di jual ke Juhri seharga  600 juta rupiah.
Belakangan baru diketahuinya bahwa tanah miliknya  telah berganti nama dan telah dijual kepada Juhri saat akan dilakukan eksekusi oleh Least, anggota May. 
Karena merasa tidak pernah menjual tanah tersebut, Agus  tidak merelakan tanahnya untuk di eksekusi. Untuk membuktikan bahwa tanah itu miliknya,  akhirnya Agus melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus.
Sedangkan dari hasil investigasi News Metro beberapa waktu lalu dilapangan, diketahui bahwa ternyata Nuryanto  adalah saudara seorang Notaris  berinisial KA. Ada dugaan Notaris tersebut   yang merekayasa dokumen tanah Agus menjadi milik Andrew Christian Felik  Blunder.
Data yang diperoleh News Metro menunjukkan, tanda tangan Agus yang ada pada kwitansi jual beli sama sekali tidak sama dengan yang berada di KTP.
Ironis,  jaringan rentenir ini diduga punya akses ke bank  untuk mengelabuhi korbanya. Buktinya mereka bisa agunkan ke Bank sekelas BNI 46 tanpa melakukan survey  terlebih dahulu.
Diperoleh keterangan bahwa kwitansi jual beli tanah yang diduga palsu itu, saat ini dipegang oleh Juhri. Juhri sendiri kapasitasnya adalah  sebagai penggugat sekaligus tangan ke-3 pemilik obyek tanah tersebut. (tim news metro/pati).  
BACA JUGA  Hanya Karena 10 Juta, PLN Bolmong Acuhkan Keselamatan

Redaksi

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *