Aksi Perjuadian Di Pati Masih Marak, Tokoh Agama Minta Ditindak Tegas
13 Views
PATI, NEWS METRO – Meski telah diatur dalam pasal 303 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dimana pelaku perjuadian diancam dengan hukuman penjara selama – lamanya 10 tahun atau dengan hukuman denda setingi – tinginya Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah), nampaknya hal itu tidak membuat para bandar togel di Kabupaten Pati, Jawa Tengah takut atau pun jera, malah sebaliknya seakan mengangkanginya.
Terkait dengan itu, muncul pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat di Jawa Tengah khususnya warga Kabupaten Pati. Apakah aparat kepolisian polres Pati tidak mengetahui kalau masih ada judi togel dan kopyok yang beredar di wilayah Pati, atau sebaliknya malah tidak mau tau.
“Aneh juga ya, judi kan dilarang oleh pemerintah, bahkan oleh agama manapun diharamkan, tapi secara sembunyi – sembunyi masih diedarkan oleh para bandarnya. Ironisnya lagi, kok aparat kepolisian gak tau, ” Ujar salah satu warga yang enggan menyebutkan jati dirinya ini.
Sementara dari hasil investigasi tim News Metro beberapa waktu lalu dilapangan, didapati masih banyak judi togel dan kopyok yang diedarkan secara sembunyi – sembunyi di wilayah Kabupaten Pati. Menurut keterangan beberapa warga setempat, hal itu terjadi karena ada dugaan dibekingi oleh oknum polisi.
Seperti diketahui bahwa pada edisi 263 lalu, media ini pernah mengangkat berita mengenai judi togel dan kopyok yang marak diwilayah Pati. Pada pemeberitaan itu, disebutkan oleh dua pegepul togel bahwa peredaran kedua jenis judi tersebut melibatkan oknum polisi polres pati dan polsek Winong.
Kabag Ops polres Pati yang saat itu dikonfirmasi tim News Metro berjanji akan menindak oknum polisi diwilayahnya jika terbukti ada yang membekingi togel dan judi kopyok di Pati.
Selang beberapa hari usai dikonfirmasi, petugas kepolisian polres Pati menyisir tempat – tempat perjudian serta menangkap beberapa pelakunya. Namun anehnya, hanya berselang beberapa hari setelah penangkapan, secara sembunyi – sembunyi aksi perjudian tersebut muncul kembali.
Aksi bejad para pengedar dan bandar judi tersebut, membuat warga serta sejumlah tokoh masyarakat setempat geram.
H. Sudir Santosa, SH, MH misalnya. Mantan Ketua Pasopati dan Ketua Umum DPP Parade Nusantara Kabupaten Pati ini mengaku tidak setuju dengan adanya judi diwilayah Kabupaten Pati.
“Judi jenis apapun dilarang oleh aturan, jadi jika peredaran judi di Pati masih marak, perlu dipertanyakan siapa yang ada dibelakangnya. Kalau ada bekingnya, maka tugas pers dan LSM yang harus memainkan fungsi kontrol nya, ujar H. Sudir Santosa.
Lebih lanjut ia menambahkan, kalaupun ditemukan nya ada pelaku perjudian di Pati, maka dengan tegas ia mengatakan, atas nama masyarakat saya akan menangkapnya kemudian diserahkan kepada aparat kepolisian.
Terkait dengan itu, ia meminta agar selama masih beredar perjudian di Pati dan sekitar nya, media tidak boleh berhenti memberitakan nya, begitupun dengan LSM. Pinta H. Sudir Santosa, SH,MH.
Seperti halnya penuturan H. Sudir Santosa, hal senada disampaikan juga oleh Ustadz Abdul Latif, pengasuh Pondok Pesantren di Desa Malangan Kayen, Putra mendiang Ulama besar Ali Zuhdi (alm).
Menanggapi masalah perjudian di Kabupaten Pati, ia mengatakan bahwa selain dilarang oleh pemerintah, judi bentuk apapun diharamkan juga oleh agama, jelasnya.
Selain H. Sudir dan Ustads Abdul Latif, hal yang sama di kemukakan juga oleh Ketua PCNU Kabupaten Pati, Ali Munfa’at. Dikataknnya siapapun yang terlibat dalam perjudian di Pati harus ditindak tegas oleh aparat kepolisian tanpa pandang bulu.
Kasat Reskrim Polres Pati, R. Ari Sulistyawan yang dihubungi lewat WasAp terkait adanya dugaan keterlibatan oknum anggota polres Pati dalam membekingi judi togel di wilayahnya mengatakan, dugaan tersebut masih dalam penyelidikan, jika terbukti maka kami akan menindak sesuai aturan yang berlaku di instansi kepolisian, imbuhnya. (tim news metro/pati).