HOT NEWS

Buat SIM Tanpa Praktik di Sukabumi, Harga SIM Hingga Sebesar Ini !

13 Views
 “Masyarakat Keluhkan fasilitas Praktik Pembuatan SIM yang Fiktif”

Kota Sukabumi, Nwes Metro Online
Berdalih memiliki lahan praktik Uji Kendaraan bagi Pemohon SIM yang dijadikan satu degan SAMSAT (Sistem Administrasi Satu Atap) yang berada di belakang Masjid Agung Kota Sukabumi, hal tersebut dikatakan oleh Staf SATPAS yang mengaku diutus oleh Kasat Lantas Kota Sukabumi AKP Agoeng Ramadani.
Photo Ilustrasi.
Namun, saat disambangi News Metro beberapa waktu lalu sejak pagi hari di Samsat lama tersebut, nyatanya tidak didapati tempat Praktik baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Menurut salah seorang warga (46) yang enggan sebutkan namanya, sejak lahir dirinya mengetahui persis pembangunan dan perkembangan di Kota Sukabumi, dan ia menjelaskan secara pasti kepada News Metro.

Warga ini pun mengatakan bahwa sejak dulu memang tidak ada Praktik, menurutnya setiap pembuatan SIM diwilayah tersebut selalu mengandalkan Uang diluar biaya sesuai aturan Pemerintah, yaitu PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Untuk SIM A (Mobil) Saat ini mencapai Rp. 650.000. sedangkan untuk SIM C (Motor) sebesar Rp. 500 s/d 550 ribu rupiah.
Padahal Sesuai aturan baru yang dibuat belum lama ini, yang tertuang di PP No. 60 Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Presiden RI, Biayanya tidak lebih dari Rp. 150.000, namun sayang nampaknya tidak membuat Aksi Pungli tersebut berhenti.
Bahkan Sosok Bapak Pembangunan Milenial yaitu Jokowidodo pun sempat menegaskan bahwa, “Barang siapa yang melakukan PUNGLI (Pungutan Liar), Pecat Secara tidak terhormat, dan Pidanakan,” tegasnya seperti yang dilansir Metro TV Akhir 2016 lalu.
Parahnya lagi, Himbauan Seperti CALO DILARANG MASUK, dan Ajakan untuk pidanakan Pelaku Pungli, suap, yang setara dengan Korupsi, terpampang di Halaman, Pos Propam, dan ruang tunggu Pemohon SIM di SATPAS Kota Sukabumi itu.
Bukan itu saja, harga yang sudah dirubah dari PP (Peraturan Pemerintah) No. 50 Tahun 2010 diganti dengan besaran harga yang melambung di PP No. 60 Tahun 2016, terpampang jelas di ruang tungu Pemohon SIM di SATPAS tersebut.
Menurut Data PUSDALISBANG (Pusat Data dan Analisa Pembangunan Jawa Barat) pada 2010-2015, untuk kurang lebih 4 Kecamatan belum ditambah Hibah dari Kabupaten Sukabumi Sebanyak 7 Kecamatan, Dengan kepadatan penduduk di Kota Sukabumi sekitar 318.117 penduduk yang meningkat tiap tahunnya.
Berikut ulasan Unik Redaksi NM :
1.   318.117 Penduduk jika memiliki 1 Sepeda Motor saja yang saat ini sangat mudah untuk melakukan Akad Kreditnya dengan Uang Muka Ringan, artinya di Kota Sukabumi sudah memiliki sebanyak 318.117 Pengendara Motor.
Dengan luas wilayah yang tak lebih besar dari Kota Depok ini, Bagaimana jika ditambah Pemilik Kendaraan Roda 4, angkutan umum, Roda 3, Pick Up, Truk Kecil, hingga Besar Dll.
2.   318.117 Orang, jika 200.000 orang saja membuat :
   SIM A
   SIM A Umum
   SIM B
   SIM B Umum
   SIM BI
   SIM BII
   SIM C
   SIM D
   SIM DI
   SIM Internasional
   SIM Perpanjang
   SIM Hilang
   SIM terlambat perpanjang 1 hari harus ganti baru.
bagaimana pengaruhnya. Mari kita kesampingkan itu sejenak.
3.   Kita kalkulasikan kecil saja, untuk dugaan pungli yang dikantongi oknum yang dianggap memaksa masyarakat untuk mengkocek kantong lebih dalam, karena dianggap kebutuhan.
   jika dalam 1 hari, 100 orang Pemohon SIM membuat SIM C (SIM motor) saja artinya,
100 x Rp. 500.000 = Rp. 50.000.000/hari.
Bagaiman Jika 10 Hari dan Jika 1 bulan (24 Hari Kerja).
   Ini hanya kita pukul rata semua serentak membuat SIM C dengan Nilai Rupiah yang tidak cukup mahal dibanding SIM lainnya.
4.   Dengan jumlah sebanyak 318.117 penduduk, jika 70% nya saja tidak memiliki kemahiran dalam berkendara (Tidak Ikuti Teori dan Praktik), apa yang akan terjadi ?
   Kemacetan?
   Ketidak disiplinan Pengendara? (Akibat tidak memiliki pengetahuan Marka Jalan)
   Kepadatan Kendaraan Peribadi Roda 4 diluar angkutan umum (Yang Mayoritas memiliki SIM A Polos)?
   dan yang lebih parah adalah Kecelakaan dari skala sedang, hingga berat (Kematian)?
Menurut pantauan News Metro di SATPAS (Satuan Pelayanan SIM) Kota Sukabumi memang dinilai tidak layak, pasalnya SATPAS tersebut satu halaman dengan Polres Kota Sukabumi yang ukurannya kurang lebih hanya seukuran Polsek Sukaraja.
Salah satu Pemohon yang sudah mendapatkan SIM berinisial JA mengatakan, dirinya membuat SIM Motor tidak ikut Teori dan Praktik (Langsung Photo) setelah mengisi Formulir Bank. JA yang adalah Mahasisa diwilayah tersebut juga mengatakan bahwa tempat pembuatan SIM di Kota Sukabumi ini terlampau kecil dan sempit.
Photo Ilustrasi.
KASAT LANTAS (Kepala Satuan Lalu Lintas) Kota Sukabumi AKP. Agoeng Ramadani, ketika ditemui News Metro terkesan menghindar.

Dengan Mengutus salah seorang Staf yang enggan namanya dupublikasikan, mengatakan bahwa kasat tidak dapat ditemui karena sibuk mengikuti banyak kegiatan hingga bulan depan, atau waktu yang tidak dapat dipastikan. (Faldy/Isma/RD)

Redaktur

newsmetro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *