Polres Banggai Tangkap Suami Kepsek Pencabulan Murid SD
5 Views
LUWUK, SULTENG, NEWS METRO – Berita dicabulinya sejumlah murid Sekolah Dasar disalah satu sekolah dikota Luwuk, cukup menyita perhatian dan menjadi perbincangan warga Kabupaten Banggai Propinsi Sulawesi Tengah. Hal ini membuat penyidik satreskrim Polres Banggai bekerja secara marathon, setelah salah satu orang tua murid SD kelas tiga disekolah tersebut melapor.
Kapolres Banggai AKBP Heru Pramukarno, SIK kepada sejumlah media belum lama ini dimapolres Banggai mengatakan, Kami sudah menetapkan MY sebagai tersangka, setelah tujuh korban pencabulan murid SD dan saksi dimintai keterangan. Namun demikian tambah Heru, jumlah korban kemungkinan akan bertambah lagi, saat ini kami masih menunggu sejumlah murid SD di sekolah itu yang akan memberikan keterangan.
Sementara itu berdasarkan data dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPK-BP3A) Kabupaten Banggai menyebutkan bahwa, lebih dari 20 murid SD disekolah tersebut mengaku telah dicabuli oleh terduga MY. Hal ini dibenarkan Kepala DPPKBP3A Kabupaten Banggai I Wayan Suartika.
Kami akan memberikan pendampingan lanjut I Wayan, kepada para murid SD disekolah tersebut yang menjadi korban pelecehan seksual, baik melalui proses hukum maupun bimbingan konseling agar kemudian murid tersebut tidak trauma.
Untuk proses penyidikan, saat ini MY selaku terduga kasus pencabulan murid SD telah dilakukan penahanan oleh pihak Kepolisian Resor Banggai.
Seperti diketahui kasus ini bermula dilaporkan oleh orang tua murid SD yang duduk dikelas tiga, setelah mendengar penuturan anaknya bahwa ia pernah dicabuli oleh MY. MY ini sendiri adalah merupakan suami dari seorang kepala sekolah disekolah tersebut, ironinya MY melakukakn aksi asusila ini dirumah dinas pada saat jam sekolah berlansung.
Berbagai pendapat yang dihimpun News Metro baik dari praktisi hukum, akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan para Tokoh masyarakat mengiginkan agar pelaku pelecehaan seksual terhadap murid SD, yakni MY kiranya dihukum kebiri saja agar tidak melakukan hal serupa lagi dikemudian hari. (Muis)