Oknum Polisi SATPAS Polres Kab. Pekalongan Diduga ‘Pelihara Calo SIM’
5 Views
Kabupaten Pekalongan (Jateng), News Metro Online – Aksi Percaloan di SATPAS (Satuan Pelayanan SIM) yang sudah ditertibkan di beberapa wilayah oleh Kapolri bahkan Presiden RI, nyatanya masih terjadi di lingkungan Polres Kabupaten Pekalongan.Dari Hasil Investigasi News Metro beberapa waktu lalu di Polres tersebut, banyak calo tanpa ragu menawarkan diri membuatkan SIM para pengunjung yang datang di lingkungan bahkan di dalam Polres tersebut.Sebut saja Warno, salah satu calo yang berada di depan Polres Kabupaten Pekalongan ini ketika Tim Investigasi News Metro baru saja turun dari kendaraan, dirinya langsung menawarkan pembuatan SIM dengan Harga yang luar biasa besarnya. SIM A Warno membandrol dengan Harga Rp. 520.000, sedangkan SIM C dibandrol dengan Harga Rp. 400.000 – NET.Untuk Prosesnya,
Warno menjelaskan bahwa Teori dan Praktek yang seharusnya diikuti Pemohon guna memiliki keahlian dalam berkendara, di Polres ini Warno menjanjikan bahwa itu diikuti tapi hanya formalitas. Artinya jika gagal pemohon tetap dianggap lulus oleh Oknum Petugas Teori dan Praktek dalam hal ini Polisi Lalu-lintas di SATPAS Polres Kabupaten Pekalongan.
Sedangkan untuk persyaratan Kesehatan yang sudah menjadi prosedur utama dalam proses pembuatan SIM, Warno mengatakan bahwa Pemohon hanya tinggal tunggu sebentar, dirinya yang akan membeli Surat Kesehatan tersebut. Harga Surat Kesehatan di Klinik yang jaraknya tidak Jauh dari Polres ini dibandrol oleh Warno sebesar Rp. 50.000.
Salah satu Pemohon yang tidak ingin disebutkan namanya, ketika ditanya News Metro Soal Proses pembuatan SIM melalui Calo yang sudah dilaksanakannya, dirinya mengatakan hal yang intinya sama seperti Warno, “Kalau Praktek SIM A Cuma Photo di mobil aja tanpa di test jalan mobil, sejak pagi yang saya lihat ada 4 Pemohon begitu semua mas,” Ujarnya.
“Kalau SIM C cuma menjalankan motor maju sekitar 20 meter terus balik lagi, Kaki walaupun jatuh tetap ditulis sama petugas lulus, lulus, lulus, kaya gitu,”ujar pemohon tersebut sambil menunjuk ke arah tempat praktek motor yang sedang berlangsung.
Beberapa pemohon mengaku kualahan jika tanpa melalui calo, karena seakan dipersulit oleh oknum petugas baik ujian praktek maupun teori, dan pada akhirnya tidak lulus sehingga harus mengulang 1 minggu kedepan. Sedangkan jika melalui Calo hanya menghabiskan waktu kurang lebih 2 jam untuk memperoleh SIM baik A ataupun C.
Parahnya lagi, ketika Tim Investigasi News Metro bertanya kepada salah satu Oknum Polisi Berseragam Olah Raga di Kantin Polres tersebut, dengan sigap dirinya menghubungi calo yang menurutnya tiap hari sudah biasa melayani pemohon SIM. Benar saja, selang 1 menit calo berinisial TI pun datang dan menawarkan harga dan proses yang sama dengan Warno.
Anehnya, TI menerangkan harga dan proses yang sudah jelas menyalahi aturan ini di depan oknum polisi tadi. Calo ini bahkan terkesan sering membodohi para pemohon SIM, dirinya mengatakan bahwa kalau buat SIM A sendiri biayanya 550.000 dan belum tentu lulus.
“Kalau mau silahkan ambil KTP nya nanti tak bantu, kalau enggak ya.. silahkan urus sendiri dan belum tentu lulus, nanti mengulang lagi minggu depan,” Ujar TI seraya menakuti yang di Amini oleh Oknum Polisi Polres Kabupaten Pekalongan yang menghubunginya tadi tanpa malu.
Kasat Lantas Kabupaten Pekalongan, AKP. Didi. K serta Baur SATPAS SIM Kabupaten Pekalongan BRIGKA. Lulut, Ketika ditemui News Metro di Ruang kerjanya enggan Memberi Komentar. (Faldy/Tim)