Mafia BBM Didepan Mata, Aparat Diduga Terima Upeti
25 Views
TALAUD, NEWS METRO – Skandal Penjualan Lebih dari 10 Ton BBM Bersubsidi jenis Solar dari Agen Premium Minyak Solar (APMS) ke pihak industri belum lama ini terjadi di Bumi Porodisa (nama lain Kabupaten Talaud red-), kian hari semakin Kali ini Giliran dari APMS Mama Doa di Kecamatan Beo terindikasi menjual BBM Bersubsidi ke Pihak industri yaitu Perusahaan AMP Putra Sulut Perdana yang seharusnya membeli BBM Non Subsidi. Sesuai informasi dari sumber resmi, APMS Mama Doa itu adalah milik seorang pengusaha berinisial HL alias Hans.
Sementara itu, sesuai pantauan News Metro beberapa waktu lalu, pemilik dari Perusahaan AMP Putra Sulut Perdana, diduga kuat adalah oknum yang memiliki hubungan emosional dengan salah satu Pimpinan Daerah Di Kabupaten Kepulauan Talaud.
“Jangan heran kalau kasus ini sangat sulit untuk di bongkar karena ada campur tangan dari pejabat daerah dan ini adalah skandal para mafia BBM yang mengarah pada sidikat “. ungkap Jandry Saulauda salah satu Mahasiswa Fakultas Hukum asal Talaud.
Terpisah, Anggota Dekab Talaud Jimy Wolter Maatuil, S.Pd, ketika dimintai tanggapan pada Rapat Paripurna Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan menyatakan , apa yang di lakukan oleh HL alias Hans sebagai pemilik Agen Premium Minyak Solar (APMS) Mama Doa sudah merupakan kejahatan yang sangat merugikan negara dan membutuhkan penangan yang serius dari aparat penegak hukum.
“Ini masalah serius yang skalanya Nasional karena menyangkut MIGAS apalagi disaat negara hampir menglami krisis BBM,” tukasnya.
Ini, lanjut Maatuil, berimbas pada hidup orang banyak. “Ini adalah kejahatan besar sehingga Dekab Talaud sebagai perpanjangan tangan dari rakyat, akan membuat rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini,”jar Maatuil dengan serius.
Sampai berita ini terbit, pemilik APMS Mama Doa Dihubungi melalui Nomor Ponsel 08134047xxxx berada dalam keadaan tidak aktif atau di luar jangkauan.
Pemberian Manumbalang selaku aktivis muda kabupaten Talaud meminta aparat penegak hukum untuk menyeriusi kasus tersebut, sebab dampak kerugian Negara sudah terlalu besar. “Dan ini bisa saja sudah terjadi bertahun-tahun. Jadi sebaiknya Pemerintah pusat menggaris bawahi masalah ini,” pintanya.
(Pembe)