Diduga Uang Bantuan BSPS Minut Diselewengkan Oknum
2 Views
MINUT, SULUT, NM Oline – Anggaran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementrian Perumahan Rakyat untuk Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang mencapai Miliaran Rupiah diduga diselewengkan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) beserta Tim Pendamping Masyarakat (TPM) dan TPK. Pasalnya, penggunaan alokasi anggaran BSPS yang mencapai Miliaran rupiah dengan rincian biaya untuk satu rumah penduduk sebesar 6 juta rupiah tersebut, baru beberapa warga yang menerima.
Bantuan BSPS Kementerian Perumahan Rakyat, merupakan bantuan dana perangsang untuk pembangunan rumah warga yang tidak Layak Huni (RTLH) menjadi Ruma Layak Huni (RLH)Bantuan tersebut disalurkan kementrian sesuai dengan usulan dari pihak pemerintah Kabupaten/Kota, terkait jumlah rumah yang akan di bagikan dengan total anggaran untuk setiap rumah 6 juta dengan pengalokasian penggunaan oleh masing-masing penduduk, di tambah untuk pengelolaan angaran tersebut di dampingi oleh pihak TPM, mengingat TPM merupakan tim pendamping masyarakat dalam penggelolaan anggaran tersebut, dan dalam hal ini TPM di beri gaji sesuai dengan standar gaji Nasional yang di atur dalam undang-undang.
Namun, kenyataan dilapangan berbeda dengan aturan yang ada, pasalnya, dalam pengelolaan anggaran tersebut, masyarakat tidak diberikan keleluasaan untuk mengendalikan anggaran, bahkan pihak pemerima hanya menjadi penonton, karna untuk penanganan dan pengelolaan keuangan semuanya dipegang oleh TPM bahkan hingga pengelontoran uang.
Kordinator TPM Dias, menjelaskan, untuk pengalokasian dan penggunaan anggaran langsung di tangani oleh pihak TPM, sesuai dengan petunjuk Kementrian.
“Kami bekerja sama dengan salah satu bank yang di tunjuk kementrian untuk menyalurkan uang tersebut, dan untuk teknis pencaiaran dilakukan sebanyak 2 tahap yakni, untuk tahap pertama sebesar 3 juta dan sisanya pada tahapan yang ke dua,”tuturnya.
Lanjut nya lagi, untuk pencairan pertama TPM mendapingi pihak penerima menuju ke bank yang telah di tunjuk untuk menyalurkan anggaran tersebut.
“Kami mendapingi pihak penerima ke bank untuk mengeluarkan anggaran tersebut, karena anggarannya di salurkan oleh pemerintah ke rekening warga sebagai penerima. Jadi untuk pencairannya, tentu harus dilakukan oleh penerima, setelah dicairkan, kemudian kami langsung mengambil uang tersebut. Jadi pihak penerima tidak menyentuh dan memegang uang tersebut,”ujar Dias.
Dikatakannya lagi, untuk masalah pengolahan keuangan TPM telah bekerja sama dengan sejumlah tokoh yang ada di wilayah Kabupaten Minahasa Utara untuk mendrop sejumlah barang sesuai dengan petunjuk penggunaan dana.
“Kami lansung membawa ke sejumlah toko untuk memesan barang dan langsung menyalurkan sejumlah bahan ke rumah keluarga penerima sesuai dengan harga standart kabupaten yang telah di berlakukan pemerintah daerah,”paparnya.
Pernyataan Dias ini dinilai sangat bertolak belakang dengan aturan yang ada, sebab dalam aturan, tim TPM hanya mendampingi warga untuk penggunaan anggaran tersebut, bukan untuk mengatur. Berkaitan dengan itu, di duga telah terjadi kerjasama antara oknum TPM, Bank beserta Toko bangunan untuk pengalokasian anggaran tersebut, sehingga dalam penggunaan aggaran pihak warga tak menerima uang secara langsung meski ada di rekening mereka.
Dengan adanya kerja sama antara toko dengan BSPS dalam penggunaan anggaran ini, pihak TPM di untungkan. (TIM)
BACA JUGA Truck Berisi Kayu Ilegal Berhasil Diamankan Polsek Modayag