Jurus KPUD Cianjur cegah Mobilisasi pemilih ilegal
20 Views
Saeful Ulum Ketua Pokja
Sosialisasi KPUD Kabupaten Cianjur. |
Cianjur, NM Online
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Cianjur sudah mempersiapkan jurus ampuh untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam hal mobilisasi pemilih illegal yang di khawatirka oleh setiap tim sukses Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat pada
tanggal 4 April 2013 nanti.
tanggal 4 April 2013 nanti.
Melalui Saeful Ulum sebagai Ketua Pokja Sosialisasi, KPUD Kabupaten Cianjur sudah mempersiapkan antisipasi adanya mobilisasi pemilih illegal dalam ajang Pemilukada. Hal tersebut akan di selidiki melalui keberadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat domisili seseorang 6 bulan sebelum beresnya proses pemutahiran data pemilih.
“Untuk memperlancar antisipasi pemilih illegal tersebut KPUD akan berkoordinasi dengan pihak Desa atau Kelurahan sampai ke tingkat RT dan RW di seluruh Kabupaten Cianjur. Dan hal ini memang sudah menjadi kebijakan dari peraturan KPU sendiri. Nah, sedangkan untuk proses pemutahiran data pemilih itu akan kami laksanakan pada tanggal
4 November 2012” Ungkap Saeful Ulum saat ditemui diruang kantornya.
4 November 2012” Ungkap Saeful Ulum saat ditemui diruang kantornya.
“Jadi jangan ada ke khawatiran yang berlebihan soal ini, kami akan bekerja sekuat tenaga untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam bentuk apapun. Maka dari itu KPUD Cianjur juga mengharapkan bantuan dari berbagai lapisan masyarakat, baik itu LSM, Ormas dan Media Massa dalam hal berbagi informasi.” Tutur Ulum menambahkan.
Saeful Ulum juga menerangkan bahwa baru-baru ini KPUD Kabupaten Cianjur telah selesai melakukan Verifikasi calon perorangan Gubernur dan Wakil Gubernur mulai dari Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan KPUD Kabupaten.
Yuyun Yunardi Ketua Panwaslu Kabupaten Cianjur lebih mempertegas lagi mengenai antisipasi mobilisasi pemilih illegal pada ajang Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan di laksanakan pada 24 Februari 2013 nanti.
Yuyun menerangkan bahwa seseorang yang memiliki KTP pun masih akan di periksa soal domisili yang bersangkutan.
“Syaratnya jelas, 6 bulan sebelum proses pemutahiran data pemilih sudah harus terdaftar sebagai seseorang yang berdomisili di Kabupaten Cianjur. Itu berarti 11 bulan sebelum hari H pemilihan. Setelah terpenuhi baru masuk Daftar Pemilih Sementara (DPS)”
“Seseorang yang masuk DPS pun harus memenuhi syarat untuk jadi masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), seperti berusia 17 tahun atau sudah menikah, tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh pengadilan, tidak sedang mengalami gangguan jiwa dan sudah berdomisili 6 bulan sebelum penentuan DPS.” Terang Yuyun di sela-sela waktu senggang di kantornya. (Ruslan Ependi)