Menyoal Dugaan Kasus Ijasah Palsu Bupati, Polda Tunggu Surat Ijin Pemeriksaan
4 Views
Kotamobagu, (Sulut) News Metro Online
Kapolda Sulut Brigjen Pol.Dicky Atotoy mengaku tetap melanjutkan penuntasan kasus dugaan ijasah palsu, milik terlapor Salihi Mokodongan, Bupati Bolmong Induk.
Kapolda Sulut yang dicegat jajaran Ian wartawan saat kunjungan perdana di Polres Bolmong, Kamis (19/4) kemarin,mengakui, kasus Ijasah palsu masih terus diproses oleh penyidik Polda.
“Saya belum tau terlalu detail. Kasus Ijasah palsu masih kita jalani terus ya!.Kami masih minta
pendapat ahli dari Kementrian Pendidikan. Saksi sudah kita periksa,”mkata Atotoy, usai melakukan tatap muka dengan 905 anggota polisi di Polres Bolmong, beberapa waktu lalu.
Kapolda juga mengaku, dirinya tidak ada masalah dengan kasus ijasah palsu yang sudah lewat setahun mengendap di Polda Sulut. Namun dia menegaskan, keseriusan Polda Sulut mengusut Dugaan kasus “Ipal Salihi “ yang melibatkan puluhan pejabat aktif di Bolmong itu, surat ijin
pemeriksaan (SIP) kepada Presiden sudah diajukan. Namun diakui, hingga kini SIP sebagai syarat administrasi untuk memeriksa orang nomor satu di Kabupaten Bolmong Induk, masih belum juga turun. “Permintaan ijin pemeriksaan SIP sudah kita ajukan ke Presiden, tapi sampai sekarang masih
belum turun,” beber Atotoy, yang langsung direkam oleh puluhan insan pers Bolmong semua pernyataan Kapolda pengganti Brigjen Pol.Carlo Brix Tewu ini.
Namun, kabar teranyar soal sudah di periksanya beberapa pejabat di Badan Pusat Penelitian Pendidikan Nasional (Puspendiknas) dan pejabat di Badan Nasional Sertifikasi dan Profesi (BSNP). Bahkan hasil pemeriksaan oleh dua penyidik Polda Sulut di Jakarta itu, sudah
dimasukan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Bahkan hasil informasi
soal sudah turunnya rekomendasi pembatalan oleh dua institusi ini,
masih dibantah oleh Kapolda Sulut. “Saya malah belum tau lho. Belum tahu. Kalau anda (wartawan) tau,sumbernya dari mana,” jawab Atotoy tertawa lepas. Terkait proses pelaksanaan gelar perkara yang sudah pernah dilakukan oleh Polda Sulut, juga dibantah oleh Atotoy. “Belum.belum gelar perkara. Masih dalam tahap penyelidikan,” aku Atotoy yang diwawancarai
wartawan sambil berjalan di halaman Polres Bolmong. Diketahui, sejak pelimpahan kasus Ipal Bupati Bolmong dari Mabes Polri tertantanggal 11 April 2011, kasus ini baru dibuka lagi oleh Polda Sulut melalui surat perintah Direktur Reskrim tertanggal 6 Februari 2012.
Lebih dari 20 saksi termasuk pelapor sudah diperiksa oleh tiga penyidik Subdit Kemnag Polda Sulut, termasuk pelapor Widdy Mokoginta, Ronny Mokoginta dan Ulfa Paputungan yang tercatat sebagai saksi dalam kasus di Mahkamah Konstitusi. Bahkan medio Maret 2012, dua penyidik Polda Sulut, sudah memeriksa dan dituangkan dalam BAP terhadap sejumlah pejabat di BSNP dan Puspendik di Jakarta. Dilanjutkan gelar perkara tahap 1 di Polda Sulut,
yang dihadiri Salihi Mokodongan, Widdy Mokoginta dan mantan Kadis Pendidikan Bolmong, Dra Ulfa Paputungan. Sumber resmi Media ini menyebutkan, pihak penyidik tetap menggunakan pasal-pasal pemalsuan surat dan penggunaan surat sebagaimana bukti-bukti dokumen surat keterangan pengganti ijasah dan surat pengikut ujian masuk SMP terbitan tahun 1968, yang diklaim oleh Salihi Mokodongan sebagai ijasah SD. ( Hasan S)
Kapolda Sulut Brigjen Pol.Dicky Atotoy mengaku tetap melanjutkan penuntasan kasus dugaan ijasah palsu, milik terlapor Salihi Mokodongan, Bupati Bolmong Induk.
+Menyoal+Dugaan+Kasus+1.jpg)
“Saya belum tau terlalu detail. Kasus Ijasah palsu masih kita jalani terus ya!.Kami masih minta
pendapat ahli dari Kementrian Pendidikan. Saksi sudah kita periksa,”mkata Atotoy, usai melakukan tatap muka dengan 905 anggota polisi di Polres Bolmong, beberapa waktu lalu.
Kapolda juga mengaku, dirinya tidak ada masalah dengan kasus ijasah palsu yang sudah lewat setahun mengendap di Polda Sulut. Namun dia menegaskan, keseriusan Polda Sulut mengusut Dugaan kasus “Ipal Salihi “ yang melibatkan puluhan pejabat aktif di Bolmong itu, surat ijin
pemeriksaan (SIP) kepada Presiden sudah diajukan. Namun diakui, hingga kini SIP sebagai syarat administrasi untuk memeriksa orang nomor satu di Kabupaten Bolmong Induk, masih belum juga turun. “Permintaan ijin pemeriksaan SIP sudah kita ajukan ke Presiden, tapi sampai sekarang masih
belum turun,” beber Atotoy, yang langsung direkam oleh puluhan insan pers Bolmong semua pernyataan Kapolda pengganti Brigjen Pol.Carlo Brix Tewu ini.
Namun, kabar teranyar soal sudah di periksanya beberapa pejabat di Badan Pusat Penelitian Pendidikan Nasional (Puspendiknas) dan pejabat di Badan Nasional Sertifikasi dan Profesi (BSNP). Bahkan hasil pemeriksaan oleh dua penyidik Polda Sulut di Jakarta itu, sudah
dimasukan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Bahkan hasil informasi
soal sudah turunnya rekomendasi pembatalan oleh dua institusi ini,
masih dibantah oleh Kapolda Sulut. “Saya malah belum tau lho. Belum tahu. Kalau anda (wartawan) tau,sumbernya dari mana,” jawab Atotoy tertawa lepas. Terkait proses pelaksanaan gelar perkara yang sudah pernah dilakukan oleh Polda Sulut, juga dibantah oleh Atotoy. “Belum.belum gelar perkara. Masih dalam tahap penyelidikan,” aku Atotoy yang diwawancarai
wartawan sambil berjalan di halaman Polres Bolmong. Diketahui, sejak pelimpahan kasus Ipal Bupati Bolmong dari Mabes Polri tertantanggal 11 April 2011, kasus ini baru dibuka lagi oleh Polda Sulut melalui surat perintah Direktur Reskrim tertanggal 6 Februari 2012.
Lebih dari 20 saksi termasuk pelapor sudah diperiksa oleh tiga penyidik Subdit Kemnag Polda Sulut, termasuk pelapor Widdy Mokoginta, Ronny Mokoginta dan Ulfa Paputungan yang tercatat sebagai saksi dalam kasus di Mahkamah Konstitusi. Bahkan medio Maret 2012, dua penyidik Polda Sulut, sudah memeriksa dan dituangkan dalam BAP terhadap sejumlah pejabat di BSNP dan Puspendik di Jakarta. Dilanjutkan gelar perkara tahap 1 di Polda Sulut,
yang dihadiri Salihi Mokodongan, Widdy Mokoginta dan mantan Kadis Pendidikan Bolmong, Dra Ulfa Paputungan. Sumber resmi Media ini menyebutkan, pihak penyidik tetap menggunakan pasal-pasal pemalsuan surat dan penggunaan surat sebagaimana bukti-bukti dokumen surat keterangan pengganti ijasah dan surat pengikut ujian masuk SMP terbitan tahun 1968, yang diklaim oleh Salihi Mokodongan sebagai ijasah SD. ( Hasan S)