Ratusan Nelayan Demo Di Gedung DPRD Karimun
4 Views
Karimun, News Metro Online
Ratusan nelayan yang tergabung dalam himpunan Nelayan seluruh Indonesia (HNSI) Karimun menggelar orasi di halaman DPRD Karimun pada Selasa (24/1).
Mereka meminta wilayah tangkapan ikan 0-2 mil more–>ke laut dan meminta Dewan meninjau ulang izin tambang Bauksit dan timah swasta. Ketua DPRD Karimun, Raja Bakhtiar bersama belasan anggota DPRD Karimun meminta kepada nelayan agar menyampaikan keinginan mereka dengan jalan musyawarah di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.
Alhasil, kedua belah pihak pun sepakat persoalan itu di bahas melalui jalan musyawarah.
koordinator HNSI Karimun, Siful Rahman meminta kepada DPRD Karimun agar bisa menjelaskan batas wilayah tangkapan nelayan, karena selama ini sering terjadi tumpah tindih antar sesama nelayan. Selain itu, banyaknya aktivitas kapal hisap membuat wilayah tangkapan nelayan makin sempit.
Saiful Rahman meminta agar batas wilayah tangkapan nelayan itu di jelaskan dalam draf Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Tata Ruang Daerah (Ranperda RTRW) Kabupaten Karimun. Sebelum Perda RTRW disahkan, diminta ada kejelasan soal batas wilayah tangkap nelayan.
“Perda RTRW itu akan berlaku selama
20 tahun ke depan. Kalau tak ada kejelasan maka bagaimana nasib nelayan di Karimun dalam 20 tahun ke depan,” katanya.
Rahmat Kurniawan dari LSM Karimun Hijau menegaskan, selama ini di Karimun banyak aturan yang tidak jelas dan tidak ada keberpihakan kepada masyarakat kecil khususnya nelayan. Ia juga meminta mencoret pendalaman alur yang menggunakan APBD Karimun. Pendalam alur hanya untuk memperkaya kelompok tertentu, padahal anggarannya berasal dari APBD.
Menurutnya, selama ini nelayan tidak bisa melaut di perairan mereka sendiri karena banyaknya aktivitas kapal hisap milik perusahaan timah swasta. “Masak nelayan membentang jaring aja di usir oleh pihak perusahaan. Itu terjadi di depan mata saya sendiri,” Ujarnya.
Nelayan sepertinya sudah di jajah oleh perusahaan-perusahaan yang mengeruk hasil Bumi di Karimun. Saya minta stop perusahaan tambang di Karimun ini,” kata pria yang biasa di sapa Iwan Gondrong ini.
Iwan menyayangkan ketidak hadiran Ketua Pansus RTRW DPRD Karimun, Bukti Lubis dalam pertemuan itu karena yang terjadi tuntutan nelayan adalah kejelasan wilayah tangkap nelayan dalam klausul draft Ranperda RTRW yang tengah di bahas di tingkat Pansus RTRW.
“ Kesepakatan seperti apa nih, Ketua Pansus aja lari dari tanggung jawab. Kami tak akan keluar dari ruangan ini jika dewan tak bisa menghentikan izin tambang di Karimun,”tegasnya.
Kepala Polisi Khusus Satuan Kerja Pengawas Kelautan dan Perikanan Aparuddin menjelaskan, berdasarkan peraturan menteri ( Permen ) Kelautan Perikanan No 392 Tahun 2009 tentang Jalur-Jalur penangkapan Ikan telah dijelaskan bagi kapal 0-5 Gresstonage(GT) wilayah tangkapan 0-3 mill izinnya di keluarkan Kabupaten dan kapal 0-5 GT wilayah tangkapan 3-6 mill izinnya di keluarkan Provinsi. Sementara kapal 6 GT ke atas wilayah tangkapnya 6-12 mill atau hingga ke kawasan Zona Ekonomi Eklusif dan izinnya di keluarkan pemerintah pusat.
“Dalam melakukan aktivitas dilaut kapal-kapal yang memiliki tonase kecil tidak boleh menangkap ikan di areal tangkap nelayan tradisional yang memiliki kapal 5 GT ke bawah. Begitu juga sebaliknya nelayan tradisional juga tidak boleh menangkap ikan di luar areal tangkap yang telah di tentukan,” jelas Aparuddin.
Ketua DPRD Karimun, Raja Bakhtiar didampingi Wakil Ketua Rasno dan Wakil Pansus RTRW Zainuddin Ahmad menyetujui dua permintaan utama dari HNSI. Diantaranya memperjuangkan jarak 0-2 mill masuk dalam wilayah tangkap nelayan dan akan meninjau ulang izin tambang timah di bauksit di Karimun.
Namun, HNSI meminta DPRD Karimun, tidak hanya meninjau ulang melainkan juga menghentikan semua izin tambang di Karimun.
“ Soal pendalaman alur kami akan mengadakan pertemuan dengan eksekutif. Semua butuh proses dan Dewan tidak memiliki hak untuk memutuskan karena itu merupakan kebijakan eksekutif.
Saya juga berjanji akan merealisasikan kesejahteraan rakyat dalam Rapendra RTRW dan setuju kalau Perda RTRW Pro nelayan atau Pro rakyat, saat ini Pansus RTRW masih melakukan pembahasan.” Kata Raja Bakhtiar. (Stanly Massie)
Ratusan nelayan yang tergabung dalam himpunan Nelayan seluruh Indonesia (HNSI) Karimun menggelar orasi di halaman DPRD Karimun pada Selasa (24/1).
Mereka meminta wilayah tangkapan ikan 0-2 mil more–>ke laut dan meminta Dewan meninjau ulang izin tambang Bauksit dan timah swasta. Ketua DPRD Karimun, Raja Bakhtiar bersama belasan anggota DPRD Karimun meminta kepada nelayan agar menyampaikan keinginan mereka dengan jalan musyawarah di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.
Alhasil, kedua belah pihak pun sepakat persoalan itu di bahas melalui jalan musyawarah.
koordinator HNSI Karimun, Siful Rahman meminta kepada DPRD Karimun agar bisa menjelaskan batas wilayah tangkapan nelayan, karena selama ini sering terjadi tumpah tindih antar sesama nelayan. Selain itu, banyaknya aktivitas kapal hisap membuat wilayah tangkapan nelayan makin sempit.
Saiful Rahman meminta agar batas wilayah tangkapan nelayan itu di jelaskan dalam draf Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Tata Ruang Daerah (Ranperda RTRW) Kabupaten Karimun. Sebelum Perda RTRW disahkan, diminta ada kejelasan soal batas wilayah tangkap nelayan.
“Perda RTRW itu akan berlaku selama
20 tahun ke depan. Kalau tak ada kejelasan maka bagaimana nasib nelayan di Karimun dalam 20 tahun ke depan,” katanya.
Rahmat Kurniawan dari LSM Karimun Hijau menegaskan, selama ini di Karimun banyak aturan yang tidak jelas dan tidak ada keberpihakan kepada masyarakat kecil khususnya nelayan. Ia juga meminta mencoret pendalaman alur yang menggunakan APBD Karimun. Pendalam alur hanya untuk memperkaya kelompok tertentu, padahal anggarannya berasal dari APBD.
Menurutnya, selama ini nelayan tidak bisa melaut di perairan mereka sendiri karena banyaknya aktivitas kapal hisap milik perusahaan timah swasta. “Masak nelayan membentang jaring aja di usir oleh pihak perusahaan. Itu terjadi di depan mata saya sendiri,” Ujarnya.
Nelayan sepertinya sudah di jajah oleh perusahaan-perusahaan yang mengeruk hasil Bumi di Karimun. Saya minta stop perusahaan tambang di Karimun ini,” kata pria yang biasa di sapa Iwan Gondrong ini.
Iwan menyayangkan ketidak hadiran Ketua Pansus RTRW DPRD Karimun, Bukti Lubis dalam pertemuan itu karena yang terjadi tuntutan nelayan adalah kejelasan wilayah tangkap nelayan dalam klausul draft Ranperda RTRW yang tengah di bahas di tingkat Pansus RTRW.
“ Kesepakatan seperti apa nih, Ketua Pansus aja lari dari tanggung jawab. Kami tak akan keluar dari ruangan ini jika dewan tak bisa menghentikan izin tambang di Karimun,”tegasnya.
Kepala Polisi Khusus Satuan Kerja Pengawas Kelautan dan Perikanan Aparuddin menjelaskan, berdasarkan peraturan menteri ( Permen ) Kelautan Perikanan No 392 Tahun 2009 tentang Jalur-Jalur penangkapan Ikan telah dijelaskan bagi kapal 0-5 Gresstonage(GT) wilayah tangkapan 0-3 mill izinnya di keluarkan Kabupaten dan kapal 0-5 GT wilayah tangkapan 3-6 mill izinnya di keluarkan Provinsi. Sementara kapal 6 GT ke atas wilayah tangkapnya 6-12 mill atau hingga ke kawasan Zona Ekonomi Eklusif dan izinnya di keluarkan pemerintah pusat.
“Dalam melakukan aktivitas dilaut kapal-kapal yang memiliki tonase kecil tidak boleh menangkap ikan di areal tangkap nelayan tradisional yang memiliki kapal 5 GT ke bawah. Begitu juga sebaliknya nelayan tradisional juga tidak boleh menangkap ikan di luar areal tangkap yang telah di tentukan,” jelas Aparuddin.
Ketua DPRD Karimun, Raja Bakhtiar didampingi Wakil Ketua Rasno dan Wakil Pansus RTRW Zainuddin Ahmad menyetujui dua permintaan utama dari HNSI. Diantaranya memperjuangkan jarak 0-2 mill masuk dalam wilayah tangkap nelayan dan akan meninjau ulang izin tambang timah di bauksit di Karimun.
Namun, HNSI meminta DPRD Karimun, tidak hanya meninjau ulang melainkan juga menghentikan semua izin tambang di Karimun.
“ Soal pendalaman alur kami akan mengadakan pertemuan dengan eksekutif. Semua butuh proses dan Dewan tidak memiliki hak untuk memutuskan karena itu merupakan kebijakan eksekutif.
Saya juga berjanji akan merealisasikan kesejahteraan rakyat dalam Rapendra RTRW dan setuju kalau Perda RTRW Pro nelayan atau Pro rakyat, saat ini Pansus RTRW masih melakukan pembahasan.” Kata Raja Bakhtiar. (Stanly Massie)