HUKUM DAN KRIMINALKEPULAUAN NIAS

Kepala Desa Fanedanu Nias Selatan Diduga Selewengkan Raskin

31 Views

Nias Selatan, News Metro Online Kekecewaan dan kepedihan dialami warga Desa Fanedanu Kecamatan Gomo, Nias Selatan atas perlakuan kepala Desa mereka Haogo Wolo’o Lase yang menghilangkan hak-hak mereka untuk mendapatkan Raskin. Pemberian Raskin kepada masyarakat yang kurang mampu adalah salah satu tujuan program pemerintah agar masyarakat mendapatkan kehidupan yang layak.

Keberadaan kepala Desa di setiap daerah adalah sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat untuk mensejahterakan warganya, melindungi serta memperjuangkan hak-hak, dan

menyediakan fasilitas yang dibutuhkan oleh warganya. Namun tidak demikian yang dilakukan oleh Haogo Wolo’o Lase, selaku Kepala Desa Fanedanu Kecamatan Gomo, Nias Selatan.

Menurut  Ucok Aro Zai, salah satu anggota BPD desa Fanedanu, dikatakan bahwa  pendistribusian raskin yang dilakukan kepala desa kepada warga tidak tepat sasaran. Pasalnya Haogo Wolo’oLase lebih mengutamakan menyalurkan Raskin tersebut kepada warga yang sudah meninggal dunia, kepada Pegawai Negeri Sipil dan juga kepada warga yang telah hengkang dari desa tersebut, alias sudah  berpindah ke desa lain. Ulah kepala desa tersebut, tentunya membuat kebanyak warga desa Fanedanu  yang berhak tidak menerimanya.

Berbagai  keterangan yang dirangkum News Metro dilapangan, dari hasil penyaluran raskin tersebut, kepala desa ini meminta uang kepada setiap warga per satu kilo gram beras   500 rupiah, sebagai  biaya distribusi. Padahal lokasi pembagian Raskin hanya berjarak 2 KM dari tempat pengambilan Raskin sehingga tidak mengeluarkan biaya.

Parahnya lagi, sekalipun beberapa warga desa lingkungan yakni, Tanolafa, Sogawunasi, Hiliniwowoi dan beberapa warga lingkungan  lainnya sudah membayar uang jatah  Raskin tahun 2010 per satu keluarga 20Kg/ bulan, namun Raskin tersebut bukannya  diterima warga, tapi uang tersebut malah dikembalikan oleh kepala desa, dengan alasan karena tidak memilihnya saat pemilihan kepala desa tahun 2009 yang lalu,Yang menjengkelkan lagi,  sebagian  nama-nama kami yang telah terdaftar di DPM2 dari tahun 2008, pada tahun 2009 dihapus  oleh kepala desa tersebut.

BACA JUGA  Irwasum: Kapolres Harus Angkat Telepon Wartawan, Siapkan Data

Berkaitan dengan itu, warga berharap  agar Camat Gomo, Yurlina Zebua S.Pd dan Bupati Nias Selatan Idealisme Daerkchi S.E, untuk menindak lanjuti masalah ini secara  serius, serta memberikan sangsi kepada kepala desa tersebut atas tindakannya yang semena-mena terhadap warganya.

Demikian halnya dengan instansi terkait, seperti Dinas Perekonomian Nias Selatan, Inspektorat Nias Selatan, Ketua Satgas Raskin Kabupaten Nias Selatan dan Kantor Bulog Gunung Sitoli untuk tidak memberikan dana atau bantuan berupa apapun sebulum ada klarifikasi dan alokasi dana yang jelas dari pihak kepala Desa Fanedanu, Haogo Wolo’o Lase.  Apalagi statement  yang dilontarkannya kepada warga  bahwa, mau dilaporkan kemana pun ia tidak takut. Ujar  Haogowolo’o Lase   sembari mencaci maki warganya. (Arisman Zai)

Redaksi

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *