Ahli Waris Minta Pengawalan, Kapolres Banggai Usir Wartawan
3 Views
![]() |
Kapolres Banggai AKBP Dadan, SH |
Luwuk, News Metro Online-Terkait rebutan lahan tanah seluas 5,5 hektar di jalan Tan Malaka Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk, keluarga Basarin Nursin, SH Rabu ( 25/1 ) yang mengaku sebagai ahli waris yang sah mendatangi Mapolres Banggai Kepulauan untuk meminta pengawalan pihak kepolisian guna pengosongan lahan yang sudah dikuasai oleh pihak lawan, Ahmad Bakar.
Kapolres Banggai Kepulauan, AKBP Dadan, SH dinilai bersikap arogan dan diskriminatif kepada wartawan dari sejumlah media. Hal ini ditunjukan AKBP Dadan saat beberapa ahli waris dengan sejumlah wartawan dipersilahkan masuk oleh ajudan Kapolres untuk menemui Kapores Banggai Kepulauan AKBP Dadan SH diruangannya.
Ketika berada didalam ruangan, tiba – tiba dengan nada agak sedikit kesal
Kapolres lantas bertanya kepada salah seorang ahli waris yakni, Basir Nurdin. “siapa mereka” sambil menunjuk kearah wartawan.
Setelah mengetahui ada sejumlah wartawan diruangannya, dengan suara keras dan membentak, AKBP. Dadan langsung menyuruh wartawan keluar dari ruangannya. “Keluar..keluar kalian, ini rumah saya (Kantor- red) kalian masuk tidak sopan” bentak Dadan pada wartawan.
Salah seorang wartawan dari media Luwuk Post lantas mencoba menjelaskan kepada Kapolres bahwa sebelumnya kami dipersilahkan masuk oleh Ajudannya, namun AKBP Dadan tetap ngotot. Menyadari kalau kahadiran mereka membuat Kapolres kebakaran jenggot, tanpa membuang waktu para kuli tinta ini pun bergegas meninggalkan ruangan Kapolres. Hal ini sangat disayangkan, pasalnya para Petinggi Polri pun dinilai sangat dekat dan bermitra baik dengan wartawan, disamping itu didalam Undang-Undang Pokok Pers No. 40 Th 1999 sudah jelas diatur tentang wartawan dalam melakukan tugas Jurnalistiknya.
Hal senada pun diakui oleh Dewan Penasehat Keluarga Besar Putra Putri Polri ( KBP3 ) Kabupaten Banggai, Syamsudin Abas. Syamsudin Abas mengatakan, dirinya ikut menyesalkan dan prihatin atas tindakan Kapolres yang mengusir wartawan. Padahal, wartawan maupun LSM merupakan mitra Polri, alangkah terhormatnya bila Kapolres meminta wartawan menunggu diluar saja. Setelah itu baru wartawan diberi waktu untuk konfirmasi Ujar pria yang biasa disapa Su ini.
Riri, salah seorang ahli waris yang meminta pengawalan pihak Polres Banggai ketika keluar dari ruangan AKBP Dadan, kepada wartawan mengatakan, permohonan kami untuk minta didampingi kepolisian tidak di respon Kapolres. Anehnya, Kapolres malah menawarkan diri untuk membeli lahan kami seluas 5,5 hektar sebesar 10 juta. Ada apa sebenarnya dibalik semua ini, padahal kami minta pengawalan kepada pihak kepolisian agar tidak terjadi benturan fisik dengan pihak yang telah menempati lahan kami, ujar Riri heran.
Dihadapan Danramil dan Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Riri mengatakan, Polsek Luwuk akan melakukan pengawalan ketika sudah ada surat kepemilikan tanah dari pengadilan.
Kami datang membawa surat dari Mahkamah Agung dan dari Pengadilan Negeri Luwuk dengan nomor registrasi : W21- U3 /85/ HT.04.05/1/2012 perihal permohonan surat keterangan putusan presepsi eksekusi tertanggal 19 Januari 2012 yang ditandatangi oleh ketua PN Negeri Luwuk Sudar SH.M Hum.
Isi Surat keputusan PN Negeri Luwuk adalah sebagai berikut. setelah kami membaca, mempelajari dan meneliti kembali berkas perkara nomor : 22/pdt/1997, tanggal 12 Oktober 1997, perkara nomor : 113/ pt/1987 tanggal 20 Oktober tujuh puluh delapan perkara dan nomor 2031 K/Sip/ 1980 tanggal 23 Desember tahun 1981 dimana saudara Basir Nursin SH adalah salah satu pihak tergugat, terbanding dan termohon kasasi dalam perkara dimaksud dan didalam putusan kasasi.
Memutuskan : Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi Ahmad Bakar tersebut; menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp 2.605 ( dua ribu enam ratus lima rupiah ).
Sementara dilokasi lahan sengketa situasi semakin memanas, puluhan pemuda dari pihak Basir Nursin yang datang, dihadang oleh warga yang menduduki lahan sengketa tersebut. Adu mulut pun terjadi, beruntung bentrokan tidak sempat terjadi karena beberapa warga melerainya.
Salah seorang Staf Kelurahan Karaton saat ditemui News Metro mengatakan, kami dan pihak Kecamatan Luwuk serta BPN telah menyurati warga yang mendiami lahan sengketa agar segera meninggalkan lokasi tersebut, namun peringatan Muspika dan BPN tidak diindahkan oleh warga penghuni lahan tersebut. Agar masalah ini tidak meluas seperti kasus Mesuji, maka diminta agar pihak kepolisian menindak lanjuti masalah ini secara serius. Demikian Setiawan Sidarta, SH pengacara yang pernah membela Polri dalam kasus pengeboman Mabes Polri beberapa tahun lalu, ketika ditemui News Metro diruang kerjanya dibilangan Jakarta Selatan belum lama ini. (Muis/TIM)