Diduga Lindungi PPK, DPC Laki P. 45 Akan Laporkan Oknum Kejaksaan Ke Aswas dan Jamwas

MUARA ENIM, NEWS METRO.CO – Sekretaris DPC Laskar Anti Korupsi (LAKI) Pejuang 45 mempertanyakan laporan dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Cor Beton di Komplek Perkantoran Islamic Centre Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim tahun 2015 lalu.
Pasalnya, proyek yang menelan dana APBD tahun anggaran 2015 sebesar 2 miliar lebih yang dilaporkan Laki P. 45 beberapa waktulalu, oleh Kajari Muara Enim dikatakan tidak ditemukan adanya indikasi penyelewengan.
Hal tersebut diungkapkan pihak Kejaksaan Muara Enim kepada DPC Laki P. 45 lewat Surat balasan tertanggal (5/1/2018) yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Muara Enim Rustam, SH, yang diterima sekretaris DPD Laki P.45, Dirmanto disalah satu ruangan Kejari.
Dalam jawaban surat bernomor 187/N.6.17/Fd.1/10/2017 tanggal 23 Oktober 2017, Kajari mengatakan bahwa setelah diperiksa, pembangunan jembatan beton menuju Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Muara Enim Islamic Center kesimpulannya tidak memiliki bukti kuat untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan.
Hal tersebut dikaredakan dari hasil pengecekan fisik dilapangan, proyek yang awalnya diduga tidak sesuai RAB tersebut terjadi perubahan kontrak atau CCO. Dengan begitu pihak Kejaksaan mengatakan bahwa proyek tersebut sudah sesuai dengan perubahan kontrak.
“Oke, kalau Kajari mengatakan bahwa proyek tersebut tidak ada kerugian negara sehingga tidak dapat dilanjutkan ketingkat penyidikan, tapi kami juga punya bukti – bukti temuan dilapangan yang sudah didokumentasikan,” kata Dirmanto.
Terkait dengan itu, dan berbekal dokumen – dokumen yang ada, maka kami akan melaporkan oknum – oknum Kejaksaan Muara Enim ke Aswas dan Jamwas, karena kami melihat adanya indikasi pembelaan terhadap oknum PPK proyek tersebut.

“Surat pengaduan ini akan segera kami layangkan secepatnya,” pungkas Dirmanto Sekretaris Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 kepada News Metro.co beberapa waktu lalu
Sementara Johnny Kuron, Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Laki P. 45 yang mengetahui hal tersebut memberikan apresiasi setinggi – tingginya terhadap kinerja pengurus DPC Laki P. 45 Kabupaten Muara Enim dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap kenerja aparatur Negara.
Berkaitan dengan itu, ia meminta agar Aswas dan Jamwas menindak lanjuti masalah ini secara serius. Pasalnya, jika benar ada oknum Kejaksaan Muara Enim yang melindungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maka tidak menutup kemungkinan akan merusak citra Kejaksaan dimata masyarakat, Ujar Johnny. (Rhd)