UMI Dampingi Nurhadi Agar Bebas, Terkait Pelanggaran Merk Eiger
Kami berharap kepada pemilik merek Eiger Ronny Lukito bersedia mendukung ekonomi kreatif masyarakat dan perajin di seluruh indonesia agar mengizinkan pembuatan Eiger KW2 dan perajin akan memberi royalty income kepada pemilik merek yang syah seperti di beberapa negara saat ini termasuk di Cina.
Pengurus APTA bernama Rony dalam pertemuan dengan pengacara Eigerindo bernama Riki Firmansyah dari kantor Eko Tanuwiharja setelah sidang putusan di tunda menjelaskan kepada Riki Firmansyah apa sepak terjang Mustopa selama ini.
“Sampaikan kepada pemilik Eiger bahwa selama ini Mustopa yang mengaku pengacara Eigerindo melakukan pungli dengan meminta kami semua urunan mengumpulkan uang hingga 60jt dan kami sudah memenuhinya.
“Dan sebelum lebaran sejumlah perajin didatangi Mustopa untuk meminta sejumlah uang kalau aman dari aparat, misalnya perajin bernama Udin membayar 6jt dan saudaranya Udin 10jt diserahkan kepada Mustopa baru mereka bebas produksi.
“Sementara ketika Mustopa mendatangi Nurhadi untuk meminta koordinasi agar bebas produksi alas kaki merek Eiger ini,Nurhadi tidak dapat memenuhinya karena faktor ekonomi dan hasil produksinya sangat sedikit, tak lama berselang Mustopa bersama aparat mendatangi Nurhadi dan terjadi peristiwa penggerebekan beberapa waktu lalu,Jelas Ronny kepada Riki dan beberapa media yang meliput termasuk Newsmetro
Dalam keterangan Riki Firmansyah yang ditemui beberapa media mengatakan bahwa kasus seperti ini pernah terjadi di Bandung yang membuat tas Eiger dan waktu itu pemilik Eiger hanya memanggil perajin tersebut dan menegur agar tidak melanjutkan produksinya dan meminta maaf secara terbuka ke masyarakat dibeberapa media.
Wakapolsek Kota Tangerang AKP Effendi terlihat difoto sedang berbincang dengan Ketum UMI menyatakan bahwa masalah merk masih Ambigu dari penyelesaian sengketanya mulai dari pendekatan,pemberitahuan secara somasi sampai kepada eksekusi hakim setelah ganti rugi apabila perajin masih pakai merk yang sama baru masuk pidana.
Dalam undang undang no 15 Tahun 2001 tentang merek, seharusnya ada pemberitahuan dengan Somasi . Apabila masih dilanggar maka pelanggar dituntut ganti rugi dan setelah ganti rugi baru di pidana,sementara Nurhadi terkesan dipaksakan oleh jaksa penuntut umum Tangerang dengan tuntutan hukuman 2 tahun penjara dan denda 100jt.(YusmanH)